Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi saat menukar uang dilansir dari situs pintar.bi.go.id:
1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
Baca Juga: Belum Dapat Kuota Tukar Uang Baru? Ini Solusi Efektif agar Bisa Mendapatkannya
2. Wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling.
3. Nominal yang dibawa oleh penukar wajib dalam jumlah yang pas sesuai bukti.
4. Uang rupiah yang akan ditukarkan harus dipilah dan dikemas dengan baik, tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples.
5. NIK KTP tidak dapat digunakan untuk untuk penukaran uang baru jika belum melewati tanggal penukaran.
Baca Juga: Cara Tukar Uang Baru Bisa Lewat HP Melalui Aplikasi PINTAR, Simak Panduan dan Jadwal Penukaran