POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira, bagi para pensiunan PNS dipastikan segera mendapatkan pencairan gaji untuk bulan April 2025.
Pada Maret 2025 ini pensiunan PNS juga baru saja menerima pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar 1 kali gaji pokok mereka dari pemerintah.
Kabar terbaru, gaji bulan 4 unutk periode April 2025 juga sudah muncul hilal unutk segera cair.
Dari informasi yang beredar, status pencairannya sudah muncul di web Tos Taspen dan akan segera disalurkan.
Baca Juga: Tertarik Daftar CPNS Kemenkumham? Cek Gaji dan Tunjangannya di Sini!
Meski begitu, sebagian para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini juga khawatir dimana 1 April 2025 nanti bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Ditakutkan pencairan gaji akan terlambat, dimana jadwal cuti bersama lebaran juga telah dipastikan hingga beberapa hari setelah lebaran.
Menanggapi kekhawatiran itu, Taspen sebagai penyalur resmi gaji para pensiunan ini memastikan bahwa penerimaan gaji April 2025 aan sesuai dengan jadwal.
Hal tersebut disampaikan langsung dalam unggahan terbaru akun Instagram resmi @taspen, pada Kamis 20 Maret 2025 lalu.
Baca Juga: Ingin Masa Muda Kaya Raya! Bijaklah Menggunakan Uang Gaji, Tips Cara Kelola Keuangan
"Gaji pensiun bulanan tetap akan dibaarkan oleh TASPEN setiap tanggal 1 setiap bulannya," tulisnya dikutip Poskota pada Minggu, 23 Maret 2025.
Namun ada satu tahapan yang wajib diperhatikan oleh para penerima gaji pensiunan ini, yakni melakukan proses Otentikasi supaya penyaluran berjalan lancar.
Proses ini merupakank kebijakan dari Taspen dalam pencairan gaji pensunan PNS, jadi perlu untuk segera diselesaikan.
"Mohon dipastikan untuk melakukan otentikasi sebelum pengambilan gaji pensiun," tulis Taspen.
Baca Juga: Informasi Gaji dan Tunjangan bagi Calon CPNS Kemenkumham, Cek di Sini!
Sebagai informasi, tahapan ini merupakan proses verifikasi data diri para pensiunan untuk memastikan gaji disalurkan kepada yang berhak.
Jadi pastikan lengkapi semua tahapannya untuk menerima pencairan gaji tepat waktu pada 1 April 2025.
Besaran Gaji Pensiunan PNS Golongan I-IV
Adapun untuk besaran gaji pokok yang diterima pensiunan PNS sendiri mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024.
Pemberian gaji terbagi menjadi beberapa kategori, mulai dari golongan I-IV, berikut ini rinciannya:
Golongan I
- Pensiunan PNS Golongan IA: Rp1.962.200
- Pensiunan PNS Golongan IB: Rp2.077.300
- Pensiunan PNS Golongan IC: Rp2.115.200
- Pensiunan PNS Golongan ID: Rp2.256.700
Golongan II
- Pensiunan PNS Golongan IIA: Rp2.833.900
- Pensiunan PNS Golongan IIB: Rp2.953.800
- Pensiunan PNS Golongan IIC: Rp3.078.700
- Pensiunan PNS Golongan IID: Rp3.128.800
Golongan III
- Golongan IIIA: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
- Golongan IIIB: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
- Golongan IIIC: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
- Golongan IIID: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
- Golongan IVA: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
- Golongan IVB: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
- Golongan IVC: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
- Golongan IVD: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
- Golongan IVE: Rp1.748.100 – Rp4.957.100