Kiriman Kepala Babi Gegerkan Kantor Tempo, Bareskrim Usut Dugaan Ancaman Teror Terhadap Jurnalis

Minggu 23 Mar 2025, 23:56 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. (Dok. Humas Polri)

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. (Dok. Humas Polri)

POSKOTA.CO.ID – Kepolisian Republik Indonesia melalui Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya tengah mendalami kasus dugaan ancaman teror terhadap kantor redaksi Tempo di Palmerah Barat, Jakarta Selatan.

Insiden yang mengejutkan ini bermula dari kiriman sebuah paket berisi kepala babi yang diterima oleh pihak keamanan kantor pada Kamis, 19 Maret 2025.

Menurut laporan, paket mencurigakan tersebut dikirim dengan alamat tujuan kepada Cica, salah satu jurnalis politik senior di Tempo yang juga dikenal sebagai host siniar Bocor Alus Politik. Kiriman itu diterima satpam gedung sekitar pukul 16.15 WIB dan baru dibuka pada Jumat, 20 Maret 2025, sekitar pukul 15.00 WIB oleh Cica sendiri, setelah kembali dari tugas peliputan.

Baca Juga: Tempo Diteror Paket Kepala Babi dan Tikus, Kemerdekaan Pers Berpotensi Terancam

Langkah Cepat Kepolisian

Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya langsung mengambil tindakan setelah menerima laporan resmi terkait kasus ini. Tim penyelidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan rekaman CCTV di area pos keamanan Gedung Tempo.

“Polri telah melakukan langkah awal penyelidikan di TKP untuk mengumpulkan informasi dan keterangan yang diperlukan, serta memeriksa rekaman Closed Circuit Television (CCTV) yang ada di Pos Satpam gedung Tempo,” jelas Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangan resminya, Minggu 23 Maret 2025.

Trunoyudo menambahkan bahwa penyidik kini sedang menghimpun bahan keterangan dari saksi-saksi, termasuk petugas keamanan yang menerima paket dan karyawan lain yang berada di sekitar lokasi pada saat kejadian.

“Rencana tindak lanjut meliputi klarifikasi terhadap para saksi, penelusuran jejak pengirim, serta pelaksanaan kelengkapan administrasi syarat formil penyelidikan,” ujar Trunoyudo.

Ancaman Terhadap Kebebasan Pers

Peristiwa ini mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menyebutkan bahwa teror semacam ini merupakan bentuk intimidasi nyata terhadap kebebasan pers. Menurut data AJI, sepanjang tahun 2024, telah terjadi 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia, termasuk intimidasi, peretasan, dan kekerasan fisik.

“Kasus ini harus diusut tuntas. Ancaman terhadap jurnalis bukan hanya mengancam individu, tapi juga kebebasan berekspresi dan hak masyarakat atas informasi,” tegas Ketua AJI Jakarta, Eric Sasono dalam pernyataannya pada Minggu 23 Maret 2025.

Baca Juga: Tempo Diteror Kiriman Kepala Babi, Anak Gusdur Cerita Pernah Dapat Teror yang Sama

Upaya Pengamanan dan Perlindungan

Berita Terkait

News Update