POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) melalui Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 1 tahun 2025 untuk pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.
Kabar baiknya, ada pencairan saldo dana bansos susulan sebesar Rp975.000 yang sudah mulai masuk ke rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) bagi keluarga penerima manfaat (KPM) terdaftar.
Jika Anda termasuk penerima PKH validasi by sistem, jangan sampai ketinggalan. Segera cek status NIK KTP Anda melalui layanan resmi yang telah disediakan.
Dana bantuan ini ditujukan bagi KPM yang telah lolos validasi dan berhak menerima dana bansos susulan.
Lantas, bagaimana cara mengetahui apakah Anda termasuk penerima bansos ini? Simak cara cek NIK KTP dan proses pencairan lengkapnya di bawah ini.
PKH adalah bansos yang diberikan pemerintah kepada masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu.
Namun, tidak semua KPM langsung menerima bantuan dalam setiap pencairan. Ada mekanisme validasi by sistem, yang memungkinkan pencairan susulan bagi penerima baru atau pengganti penerima lama yang tidak lagi memenuhi syarat.
Jadi, jika Anda belum menerima bansos di tahap awal, ada kemungkinan Anda mendapatkannya melalui validasi by sistem.
Bansos Rp975.000 Sudah Masuk ke Rekening BSI
Dilansir dari kanal YouTube Sukron Channel, saldo Rp975.000 telah mulai masuk ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) BSI bagi penerima yang lolos validasi by sistem.
Dana ini merupakan pencairan untuk periode Januari - Maret 2025 dan bisa langsung digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Pastikan Anda segera mengecek saldo rekening BSI atau KKS agar tidak ketinggalan pencairan bansos ini.
Bansos ini diberikan dalam jumlah terbatas bagi KPM yang memenuhi kriteria. Segera cek status penerima menggunakan cara di atas agar tidak melewatkan kesempatan mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Cara Cek NIK KTP untuk Penerima Bansos PKH
Agar tidak ketinggalan kesempatan mendapatkan bantuan ini, lakukan pengecekan NIK KTP melalui cara berikut:
1. Cek Melalui Website Kemensos
Anda bisa mengecek status penerima bansos secara online dengan mengunjungi cekbansos.kemensos.go.id. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan data diri sesuai dengan yang tertera di KTP.
- Ketik kode verifikasi yang muncul di layar.
- Klik tombol "Cari Data" untuk melihat hasil pencarian.
Jika terdaftar sebagai penerima, akan muncul informasi detail tentang bantuan yang diterima dan jadwal pencairan.
2. Cek Melalui Aplikasi "Cek Bansos"
Selain website, Anda juga bisa menggunakan aplikasi Cek Bansos dari Kemensos. Cara menggunakannya:
- Unduh dan instal aplikasi "Cek Bansos" di Google Play Store.
- Login menggunakan akun yang sudah terdaftar.
- Pilih menu "Cek Penerima Bansos" dan masukkan data yang diminta.
- Tekan "Cari Data" untuk melihat apakah Anda termasuk penerima bantuan.
- Jika terdaftar, Anda bisa melihat informasi jumlah bantuan dan jadwal pencairannya.
Jadwal Pencairan PKH 2025
Dari referensi tahun kemarin, perkiraan penyaluran PKH dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun, dengan rincian jadwal sebagai berikut:
- Tahap 1: Januari–Maret 2025
- Tahap 2: April–Juni 2025
- Tahap 3: Juli–September 2025
- Tahap 4: Oktober–Desember 2025
Syarat Penerima Bansos PKH
Untuk menjadi penerima bansos PKH, berikut adalah syarat utama yang harus dipenuhi:
- Warga Negara Indonesia (WNI) Harus memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) yang masih berlaku.
- Terdaftar dalam DTKS Data calon penerima harus tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) KKS menjadi syarat penting untuk mencairkan dana bantuan.
- Kategori Keluarga Miskin atau Rentan Penerima harus tergolong sebagai keluarga miskin atau rentan secara ekonomi.
- Anggota Keluarga Memenuhi Kriteria Minimal memiliki anggota keluarga dengan salah satu kriteria berikut ibu hamil, balita, anak usia sekolah, lansia di atas 70 tahun, atau penyandang disabilitas berat.
Disclaimer: Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) tentu dapat terima bansos pemerintah ini, namun dengan syarat sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terlebih dahulu.
Selain itu nama Anda selaku KPM juga harus terdata di Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada akun Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) para supervisor kabupaten/kota, operator desa, dan pendamping sosial.