Cek NIK KTP Sekarang! Bisa Jadi Anda Salah Satu Penerima Bansos Rp975.000 dari PKH Tahap 1 2025

Minggu 23 Mar 2025, 05:45 WIB
Cek NIK KTP Anda sekarang! Bisa jadi Anda termasuk penerima bansos PKH Tahap 1 sebesar Rp975.000! (Sumber: Poskota/Shandra)

Cek NIK KTP Anda sekarang! Bisa jadi Anda termasuk penerima bansos PKH Tahap 1 sebesar Rp975.000! (Sumber: Poskota/Shandra)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) melalui Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 1 tahun 2025 untuk pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.

Kabar baiknya, ada pencairan saldo dana bansos susulan sebesar Rp975.000 yang sudah mulai masuk ke rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) bagi keluarga penerima manfaat (KPM) terdaftar.

Jika Anda termasuk penerima PKH validasi by sistem, jangan sampai ketinggalan. Segera cek status NIK KTP Anda melalui layanan resmi yang telah disediakan.

Dana bantuan ini ditujukan bagi KPM yang telah lolos validasi dan berhak menerima dana bansos susulan.

Lantas, bagaimana cara mengetahui apakah Anda termasuk penerima bansos ini? Simak cara cek NIK KTP dan proses pencairan lengkapnya di bawah ini.

Baca Juga: Jelang Idul Fitri, NIK KTP yang Terdaftar Sebagai KPM Kembali Terima Saldo Dana Bansos Rp900.000, Cek Rekening KKS Anda!

PKH adalah bansos yang diberikan pemerintah kepada masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu.

Namun, tidak semua KPM langsung menerima bantuan dalam setiap pencairan. Ada mekanisme validasi by sistem, yang memungkinkan pencairan susulan bagi penerima baru atau pengganti penerima lama yang tidak lagi memenuhi syarat.

Jadi, jika Anda belum menerima bansos di tahap awal, ada kemungkinan Anda mendapatkannya melalui validasi by sistem.

Bansos Rp975.000 Sudah Masuk ke Rekening BSI

Dilansir dari kanal YouTube Sukron Channel, saldo Rp975.000 telah mulai masuk ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) BSI bagi penerima yang lolos validasi by sistem.

Dana ini merupakan pencairan untuk periode Januari - Maret 2025 dan bisa langsung digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Berita Terkait

News Update