POSKOTA.CO.ID - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para driver ojek online (ojol) dikabarkan telah cair. Para pengemudi Gojek atau Grab ini akan mendapat bantuan hari raya (BHR) tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Pemberian tunjangan ini atas arahan dari Presiden Prabowo Subianto, yang diteruskan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dengan merilis surat edaran.
Selain itu, baru-baru ini Prabowo mengatakan jika para pengemudi ini akan mendapatkan uang tunai sebelum lebaran dengan jumlah sebesar Rp1 juta.
Tetapi perlu diingat, pemberian THR ojol ini diberikan pada pengemudi yang memenuhi syarat dari kedua aplikator.
Baca Juga: THR Ojol 2025 Kapan Cair? Cek Jadwal dan Besarannya
Lantas apa saja syarat yang harus dipenuhi oleh pengemudi, agar mendapatkan THR.
Syarat Penerima THR Ojol
Aplikator Grab memberikan informasi, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan tunjangan, antara lain:
- Pengemudi memenuhi syarat dan memiliki catatan kinerja baik
- Pencairan diberikan pada pengemudi yang aktif menerima orderan dan memiliki pelayanan yang bagus
- Tidak memiliki riwayat pelanggaran sesuai kebijakan aplikator
- Memiliki tingkat kepuasan pelanggan yang tinggi
Baca Juga: Cek Notifikasi THR Ojol 2025 Secara Berkala, Ini Jadwal, Besaran, dan Syarat Ketentuannya
Besaran Nominal THR Ojol
Mengacu pada Surat Edaran Menaker, besaran nominal pemberian THR untuk pengemudi ojek online ini sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan per bulan yang dihasilkan oleh driver.
Adapun ketentuan untuk mendapatkan THR ini, antara lain:
- Pengemudi dan kurir online produktif bekerja dengan baik akan mendapat bonus hari raya secara proporsional
- Pengemudi di luar kategori produktif, diberikan THR sesuai dengan kemampuan aplikasi
- Pemberian THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri
- Baca Juga: THR Ojol Dijadwalkan Cair Maret 2025, Driver Gojek dan Maxim Siap-Siap Terima Saldo Tanggal Segini
Mekanisme pemberian THR untuk driver ojol ini diserahkan kepada setiap aplikator.