Besaran Nominal THR Ojol, Pencairan Diberikan 7 Hari sebelum Idulfitri

Minggu 23 Mar 2025, 02:13 WIB
Ilustrasi pemberian THR Ojol 2025. (Sumber: Gojek)

Ilustrasi pemberian THR Ojol 2025. (Sumber: Gojek)

POSKOTA.CO.ID - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para driver ojek online (ojol) dikabarkan telah cair. Para pengemudi Gojek atau Grab ini akan mendapat bantuan hari raya (BHR) tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Pemberian tunjangan ini atas arahan dari Presiden Prabowo Subianto, yang diteruskan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dengan merilis surat edaran.

Selain itu, baru-baru ini Prabowo mengatakan jika para pengemudi ini akan mendapatkan uang tunai sebelum lebaran dengan jumlah sebesar Rp1 juta.

Tetapi perlu diingat, pemberian THR ojol ini diberikan pada pengemudi yang memenuhi syarat dari kedua aplikator.

Baca Juga: THR Ojol 2025 Kapan Cair? Cek Jadwal dan Besarannya

Lantas apa saja syarat yang harus dipenuhi oleh pengemudi, agar mendapatkan THR.

Syarat Penerima THR Ojol

Aplikator Grab memberikan informasi, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan tunjangan, antara lain:

  • Pengemudi memenuhi syarat dan memiliki catatan kinerja baik
  • Pencairan diberikan pada pengemudi yang aktif menerima orderan dan memiliki pelayanan yang bagus
  • Tidak memiliki riwayat pelanggaran sesuai kebijakan aplikator
  • Memiliki tingkat kepuasan pelanggan yang tinggi

Baca Juga: Cek Notifikasi THR Ojol 2025 Secara Berkala, Ini Jadwal, Besaran, dan Syarat Ketentuannya

Besaran Nominal THR Ojol

Mengacu pada Surat Edaran Menaker, besaran nominal pemberian THR untuk pengemudi ojek online ini sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan per bulan yang dihasilkan oleh driver.

Adapun ketentuan untuk mendapatkan THR ini, antara lain:

Mekanisme pemberian THR untuk driver ojol ini diserahkan kepada setiap aplikator.

Berita Terkait

News Update