Ilustrasi regulasi THR ojol dan kurir di tahun 2025 yang telah diumumkan oleh pemerintah. (Sumber: Poskota/Dzikri)

Nasional

Berapa Nominal THR Driver Gojek? Cek Syarat dan Ketentuan serta Jadwal Pencairannya

Minggu 23 Mar 2025, 03:25 WIB

POSKOTA.CO.ID - Tunjangan Hari Raya (THR) akan diberikan kepada driver Gojek menjelang Hari Raya Idulfitri 2025.

Tunjangan ini disebut dengan Bonus Hari Raya (BHR). Besaran nominal terkecil untuk pengemudi ojek online (ojol) ini sebesar Rp900.000. Sementara untuk terbesar mencapai Rp1,6 juta.

Pemberian THR ojol ini diinstruksikan oleh Presiden Prabowo Subianto dan dilanjutkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Untuk memastikan pemberian THR itu, Kemnaker merilis surat edaran terkait mekanisme pemberiannya.

Baca Juga: Besaran Nominal THR Ojol, Pencairan Diberikan 7 Hari sebelum Idulfitri

Syarat dan Ketentuan

Meski sudah ada jaminan pemberian BHR kepada para driver, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

Selain itu, pengemudi yang tidak produktif atau menjadi ojol karena sampingan, tetap akan menerima BHR dengan catatan sebagai berikut:

Baca Juga: Cek Notifikasi THR Ojol 2025 Secara Berkala, Ini Jadwal, Besaran, dan Syarat Ketentuannya

Oleh karena itu, bagi Anda yang beprofesi sebagai driver ojol dan memenuhi syarat serta ketentuannya, maka akan mendapatkan tunjangan menjelang lebaran.

Besaran dari tunjangan ojol ini diatur dalam surat edaran Kemnaker yang menyebutkan jika besaran BHR diberikan sebesar 20 persen dihitung dari pendapatan setiap bulan selama 12 bulan.

Waktu pencairan BHR ini ditetapkan tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 2025.

Baca Juga: THR Ojol Rp1 Juta Resmi Cair! Prabowo Minta Grab dan Gojek Perhatikan Hal Ini

Prabowo Minta Besaran THR Driver Rp 1 juta lebih

Belakangan diketahui jika Presiden Prabowo Subianto meminta agar tunjangan untuk driver ojol dan kurir ini lebih dari Rp1 juta.

“Saya dengar mereka (driver dan kurir) akan terima THR Rp1 juta setiap pekerja. Saya imbau pengusaha swasta kalu bisa ditambah. Mengimbau kan boleh, tidak ada paksaan kan,” ucap Prabowo.

Meski begitu, pemberian tunjangan ini mekanismenya tetap diserahkan kepada aplikator, pasalnya pihak aplikator perlu menghitung kemampuan perusahaan untuk memberikan tunjangan tersebut.

Tags:
Tunjangan Hari Rayadriver GojekHari Raya IdulfitriTHR ojolPrabowo Subianto

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor