POSKOTA.CO.ID - Baru-baru ini isu para penerima bantuan sosial atau bansos akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) mencuat ke publik.
Sehingga, tak sedikit KPM atau Keluarga Penerima Manfaat bansos mempertanyakan kebenaran kabar tersebut.
Konon THR ini berlaku untuk penerima bantuan sosial program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Sembako, atau Bantuan Tunai Langsung (BLT).
Lalu, apakah benar penerima bansos akan mendapatkan THR dari pemerintah?
Baca Juga: 6 Hal yang Membuat KPM Bansos PKH dan BPNT Tidak Lolos Survei Ground Check DTSEN
Dikutip dari YouTube Pendamping Sosial, berikut ini adalah penjelasan yang perlu dipahami oleh penerima bansos.
Bantuan Sosial (Bansos) Susulan
Sebenaranya, isu soal penerima bansos mendapatkan "THR" tidak benar, yang benar adalah bansos susulan.
Sebagai contoh, seorang penerima PKH yang kemudian tervalidasi menjadi penerima BPNT akan menerima bantuan yang sudah cair pada bulan Februari.
Kemudian, bantuan yang cair di bulan Maret ini adalah bansos validasi, jadi hal tersebut bukan THR.
Program BPNT dan PKH Validasi
Terkadang, seseorang yang sebelumnya hanya menerima BPNT, kemudian tervalidasi menjadi penerima PKH pada bulan Maret.
Bantuan yang diterima adalah bantuan sosial validasi, yang memang cair di bulan Maret.
Jadi, meskipun bantuan diterima di bulan Ramadan, itu bukan THR, melainkan bantuan sosial validasi.
Pencairan Bansos Susulan
Bansos di bulan Maret juga mencakup pencairan untuk termin 2, 3, dan 4. Ini adalah bantuan sosial susulan untuk KPM)\ yang sebelumnya belum menerima bantuan di termin 1.
Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH yang Cair sebelum Idulfitri 2025
Sebagai contoh, penerima bantuan sosial lainnya mungkin baru menerima bantuan pada bulan Maret ini.
Cek Status Bansos di Aplikasi
Beberapa penerima bantuan sosial mungkin melihat status mereka di aplikasi Cek Bansos masih menunjukkan periode sembako pada November-Desember 2024, meskipun bantuan telah cair.
Hal ini tidak perlu dikhawatirkan, karena status di aplikasi mungkin belum terupdate. Jika bantuan sosial sudah cair, tetap cek saldo secara berkala melalui kartu KKS.
Aplikasi yang Dapat Digunakan
Untuk mempermudah pemantauan, disarankan bagi pengguna Android untuk mengunduh aplikasi Tabungan SiMakmur atau BRImo. Alternatif lainnya, KPM dapat mengecek saldo melalui agen KKS atau ATM.
Prosedur Penarikan Bantuan Sosial
Bantuan sosial dapat dicairkan melalui agen KKS atau ATM. Jika kartu KKS rusak atau hilang, bantuan dapat dicairkan menggunakan buku tabungan sementara, sambil menunggu penerbitan kartu KKS yang baru.
Informasi Penting bagi Penerima Bantuan Sosial
1. Pencairan untuk PKH Balita
Untuk menambahkan komponen balita pada PKH, yang harus didaftarkan adalah data anak, bukan orang tua. Jika bingung, bawa akta kelahiran anak dan kartu keluarga ke petugas di desa atau kelurahan setempat untuk diinput.
Perlu diketahui, untuk PKH, hanya anak pertama dan kedua yang dapat dihitung sebagai komponen PKH. Anak ketiga dan seterusnya tidak dapat dihitung sebagai komponen.
2. Bantuan Sosial Tidak Cair
Jika ada penerima yang merasa bantuan sosialnya tidak cair meskipun status di aplikasi menunjukkan "gagal", coba periksa apakah ada perubahan data seperti kartu keluarga atau KTP yang perlu diperbarui.
Jika pernah dilakukan pembaharuan, kemungkinan data perlu dipadankan. Segera laporkan ke pendamping atau petugas desa untuk pengecekan lebih lanjut.
3. Satu Rumah, Beberapa Kartu Keluarga
Jika dalam satu rumah terdapat lebih dari satu kartu keluarga, misalnya suami, istri, dan anak yang sudah berkeluarga, masing-masing KPM dapat menerima bantuan sosial, asalkan mereka terdaftar secara terpisah dengan kartu keluarga yang valid.
Jadi, tidak ada THR untuk penerima bantuan sosial. Yang banyak dipahami sebagai THR adalah bantuan sosial susulan atau bantuan yang baru cair karena adanya validasi data.
Jangan khawatir jika status di aplikasi Cek Bansos belum terupdate, yang penting adalah bantuan sudah diterima. Terus periksa secara berkala status bantuan Anda dan pastikan data yang tercatat sudah benar.