POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) memastikan pencairan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 2 periode April-Juni 2025 dicairkan pada triwulan bulan Mei mendatang.
Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau sering disapa Gus Ipul yang dilansir di laman resmi website Kemensos RI yang tayang pada tanggal 17 Maret 2025 kemarin.
Proses pencairan bansos PKH tahap 2 akan disalurkan kepada KPM dengan 2 metode.
Baca Juga: NIK KTP Terdata DTSEN Cairkan Dana Bansos PKH Tahap 2 2025, Cek Jadwal Pencairannya di Sini!
Pencairan Bansos PKH Tahap 2 Periode April-Juni 2025 Melalui
1. Pencairan via rekening KKS Himbara seperti bank BRI, Mandiri dan BNI yang sudah dipegang oleh setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
2. Melalui PT Pos, bagi KPM yang tidak memiliki rekening KKS Himbara, akan mendapatkan undangan resmi yang akan dibagikan oleh pendamping sosial di seluruh Indonesia.
Sementara itu, penyaluran akan dibagikan setelah proses pendataan ulang menggunakan sistem baru bernama Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kini pihak Kemensos RI melalui pendamping sosial sebanyak 33 sebanyak melakukan pendataan ulang atau uji petik pengecekan dan validasi data DTSEN yang sudah mencapai 25 persen.
Diperkirakan selesai proses pendataan DTSEN ini pada bulan Mei 2025 mendatang.
Bagi KPM pun bisa cek apakah anda termasuk penerima bansos PKH atau bukan. Bisa melalui aplikasi Cek Bansos yang sudah bisa didownload di Play Store atau App Store.
Gus Ipul memastikan proses penyaluran bansos PKH akan segera disalurkan jika proses data DTSEN selesai yang akan dikebut selesai bulan Mei mendatang.
Rincian Nominal Uang Bansos PKH yang Akan Diterima Masing-masing KPM
Ibu hamil: Rp750.000 per bulan (Rp3.000.000 per tahun).
Anak usia dini (0-6 tahun): Rp750.000 per bulan (Rp3.000.000 per tahun).
Anak SD/sederajat: Rp225.000 per bulan (Rp900.000 per tahun).
Anak SMP/sederajat: Rp375.000 per bulan (Rp1.500.000 per tahun).
Anak SMA/sederajat: Rp500.000 per bulan (Rp2.000.000 per tahun).
Lansia (70 tahun ke atas): Rp600.000 per bulan (Rp2.400.000 per tahun).
Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per bulan (Rp2.400.000 per tahun).
Setiap KPM akan menerima bansos berbeda-beda karena berbeda kategori penerima bansos PKH.