Aturan Cuti Bersama Lebaran, PNS Boleh WFA 24-27 Maret 2025

Minggu 23 Mar 2025, 15:11 WIB
Aturan Cuti Bersama Lebaran, PNS Boleh WFA 24-27 Maret 2025 (Sumber: Istimewa)

Aturan Cuti Bersama Lebaran, PNS Boleh WFA 24-27 Maret 2025 (Sumber: Istimewa)

Selain itu, agar memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring maupun luring, sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Simak berikut ini merupakan syarat-syarat WFA bagi ASN pada 24-27 Maret 2025:

  • Optimalisasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan instansinya;
  • Memerintahkan Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik di lingkungan instansi masing-masing agar menjamin penyelenggaraan pelayanan publik yang esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses, termasuk pada layanan kesehatan, layanan transportasi, layanan keamanan, dan lainnya, serta memperhatikan penyediaan layanan yang ramah bagi kelompok rentan meliputi penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, anak-anak, dan lainnya;
  • Selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai dari instansi/organisasi penyelenggara pelayanan publik masing-masing;
  • Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi;
  • Bagi layanan yang memberlakukan ketentuan jam kerja bergilir/sif maka perlu diatur kembali jam layanan agar tidak mengganggu pelayanan, dan memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan;
  • Secara aktif tetap membuka akses kanal pengaduan baik melalui LAPOR! (www.lapor.go.id), kanal aduan tatap muka, dan media lainnya dalam rangka menampung aspirasi masyarakat;
  • Memberikan informasi kepada masyarakat tentang perubahan jadwal atau cara akses layanan; dan
  • Memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Berita Terkait

News Update