Hal tersebut agar menjamin penyelenggaraan pelayanan publik yang esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses.
Termasuk pada layanan kesehatan, layanan transportasi, layanan keamanan, dan lainnya.
Termasuk dalam memperhatikan penyediaan layanan yang ramah bagi kelompok rentan meliputi penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, anak anak, dan lainnya.
"Dalam penyesuaian ini saya juga mengimbau para pimpinan instansi pemerintah agar selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai dari instansi/organisasi penyelenggara pelayanan publik masing-masing," ujar Menteri PANRB.
Kemudian, Rini juga meminta agar pimpinan instansi pemerintah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran serta target kinerja organisasi.
Untuk layanan yang memberlakukan ketentuan jam kerja bergilir/sif, maka perlu diatur kembali jam layanan.
Hal tersebut supaya tidak mengganggu pelayanan, dan memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan.
Selama penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan, instansi pemerintah juga secara aktif tetap membuka akses kanal pengaduan.
Baca Juga: Jelang Arus Mudik, 160 Ribu Personel Gabungan Amankan Lebaran 2025
Akses kanal pengaduan tersebut bisa melalui LAPOR! (www.lapor.go.id), kanal aduan tatap muka, hingga media lainnya.
Hal tersebut dilakukan dalam rangka menampung aspirasi masyarakat, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang perubahan jadwal atau cara akses layanan.