ASN Boleh WFA Jelang Cuti Bersama Idul Fitri 2025? Ini Syarat dan Jam Kerjanya

Minggu 23 Mar 2025, 12:00 WIB
Ilustrasi pegawai ASN (Sumber: Facebook/Bursa Nusantara)

Ilustrasi pegawai ASN (Sumber: Facebook/Bursa Nusantara)

Apabila mengacu pada Perpres Nomor 21 tahun 2023, pasal 4 ayat 2, syarat atau kriteria ASN yang bisa WFA adalah sebagai berikut:

  1. Bukan pegawai baru
  2. Tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin
  3. Pekerjaan memungkinkan bisa dilakukan di luar kantor dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi
  4. Pekerjaan bersifat mandiri atau tiadak memerlukan supervisi secara terus-menerus
  5. ASN memiliki interaksi tatap muka

Demikian informasi yang dapat Anda simak terkait kebijakan serta syarat ASN untuk WFA sebelum Hari Raya Idul Fitri, semoga bermanfaat.

Berita Terkait

News Update