Apabila mengacu pada Perpres Nomor 21 tahun 2023, pasal 4 ayat 2, syarat atau kriteria ASN yang bisa WFA adalah sebagai berikut:
- Bukan pegawai baru
- Tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin
- Pekerjaan memungkinkan bisa dilakukan di luar kantor dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi
- Pekerjaan bersifat mandiri atau tiadak memerlukan supervisi secara terus-menerus
- ASN memiliki interaksi tatap muka
Demikian informasi yang dapat Anda simak terkait kebijakan serta syarat ASN untuk WFA sebelum Hari Raya Idul Fitri, semoga bermanfaat.