POSKOTA.CO.ID - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) resmi memberlakukan Work From Anywhere (WFA) untuk ASN menjelang cuti bersama Hari Lebaran tahun 2025.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) MenPANRB Nomor 2 Tahun 2025, pegawai instansi pemerintah diperintahkan untuk melakukan penyesuaian pelaksanaan kerja terhadap ASN baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau (PPPK) pada 24-27 Maret 2025.
“Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dimaksud dilaksanakan selama 4 (empat) hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan hari raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada Senin tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan hari Kamis 27 Maret 2025,” tulis SE tersebut.
Dalam hal ini, pemimpin instansi diminta untuk melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan terhadap pegawai dengan kombinasi fleksibelitas kerja secara Work From Office (WFO), Work From Home (WFH), atau Work From Anywhere (WFA) di lokasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Akhirnya PNS Full Senyum! Kebijakan THR dan Gaji 13 ASN 2025 Sudah Ditetapkan, Simak Selengkapnya
Hal tersebut untuk mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat, khususnya terkait kepadatan lalu lintas saat arus mudik Lebaran mendatang.
Kebijakan ini merupakan hasil koordinasi antara Kementerian Koordinator Bidang Perekonominan (Kemenko) dengan KemenPANRB. Keduanya sepakat agar ASN menerapkan Flexible Working Arrangement (FWA), atau bisa dikenal dengan (WFA).
Lantas, apa saja syarat WFA dalam sektor ASN? Sebelum mengetahi jawabannya, silakan simak jadwal kerjanya terlebih dahulu.
Jam Kerja ASN selama Ramadhan 2025
Mengutip akun Instagram KemenPANRB, @kemenpanrb, selama Ramadhan atau sebelum Lebaran, ASN bekerja pada pukul 08.00-15.00 di Senin-Kamis dan 08.00-15.30 pada Jumat.
Baca Juga: Jadwal Pencairan dan Komponen THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025 Bagi ASN, PNS, TNI/Polri, serta PPPK
“Jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja kepegawaian ASN di bulan Ramadhan sebanyak 32,5 jam dalam 1 minggu tidak termasuk jam istirahat,” tulis @kemenpanrb.