ASN Bisa Kerja dari Mana Saja! Kebijakan WFA Mulai 24 Maret 2025, Cek Aturan dan Ketentuannya

Minggu 23 Mar 2025, 06:42 WIB
Kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) (Sumber: Pinterest)

Kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) (Sumber: Pinterest)

Periode ini mencakup hari-hari sebelum libur nasional dan cuti Bersama Hari Suci Nyepi 1947 serta Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

“Pemerintah telah memutuskan untuk menerapkan fleksibel working arrangement (FWA) bagi ASN pada 24-27 Maret 2025,” tulis KemenPANRB sebagaimana diinformasikan melalui Instagramnya @kemenpanrb.

Pemerintah juga memandang kebijakan ini sebagai uji coba untuk melihat bagaimana sistem kerja fleksibel dapat diterapkan secara lebih luas di masa depan.

Aturan dan Ketentuan WFA bagi ASN

Dalam penerapan WFA, ada beberapa aturan dan ketentuan yang wajib dipatuhi oleh ASN, seperti diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21 Tahun 2023. Beberapa ketentuan utama meliputi.

  • Jam kerja tetap harus dipenuhi: ASN harus memenuhi kewajiban 5 hari kerja dalam seminggu dengan akumulasi 37,5 jam kerja per minggu, tidak termasuk jam istirahat.
  • Pelaporan kinerja harian: Pegawai yang bekerja dari lokasi selain kantor tetap wajib melaporkan hasil kinerja hariannya.
  • Menjamin efektivitas layanan publik: Kebijakan ini tidak boleh mengganggu kualitas pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan.

Sementara, khusus selama bulan Ramadhan, pengaturan hari dan jam kerja ASN juga telah diatur dalam Pasal 4 ayat 2 Perpres No. 21/2023.

Jam kerja ASN di bulan Ramadhan adalah 32,5 jam dalam seminggu, tidak termasuk jam istirahat. Ini bertujuan untuk menyesuaikan beban kerja dengan kondisi fisik pegawai selama berpuasa.

Berita Terkait

News Update