POSKOTA.CO.ID – Puluhan orang dilaporkan ditangkap oleh aparat keamanan di Kota Malang, Jawa Timur, pada Minggu malam, saat massa aksi memprotes rencana revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
"Kami mendapatkan kabar bahwa puluhan orang ditangkap oleh aparat keamanan," tulis YLBHI dalam unggahan yang juga menyoroti tagar #TolakUUTNI sebagai simbol perlawanan terhadap revisi UU tersebut di platform X, Minggu 23 Maret.
Aksi yang berlangsung sejak sore hari itu diwarnai ketegangan, dengan laporan adanya tindakan represif oleh aparat, termasuk intimidasi dan kekerasan terhadap demonstran.
“Jika anda atau rekan anda belum ada kabar, mendapatkan intimidasi atau tindakan kekerasan lainnya, bisa menghubungi @LBHMalang,” tulis YLBHI.
Baca Juga: Tolak UU TNI, Aksi Demonstrasi di Malang Pecah, Beberapa Demonstran Mengalami Luka-Luka
Kronologi Aksi
Menurut kronologi yang dirilis YLBHI, aksi dimulai sekitar pukul 14:45 WIB di depan Gedung DPRD Kota Malang.
Massa aksi, yang terdiri dari mahasiswa, aktivis, dan masyarakat sipil, menuntut penolakan revisi UU TNI yang dinilai dapat mengembalikan dwifungsi ABRI, sebuah kebijakan era Orde Baru yang memberikan peran ganda kepada militer dalam urusan sipil dan militer.
Ketegangan meningkat ketika aparat keamanan mulai membubarkan massa sekitar pukul 18:00 hingga 20:00 WIB.
Tindakan pengamanan itu dilaporkan dengan cara pemukulan, penangkapan, dan penyisiran massa aksi di sekitar Balai Kota Malang.
Baca Juga: Demo UU TNI Berujung Ricuh: LBH Bandung Ungkap 25 Warga Dilaporkan Jadi Korban Kekerasan Aparat
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam sidang paripurna yang digelar pada Kamis, 20 Maret 2025.
"Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Puan Maharani, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, di Gedung DPR.
"Setuju!" jawab peserta hadirin.
Adapun perubahan ini mencakup perluasan tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang, peningkatan jumlah kementerian yang dapat diisi prajurit, serta penambahan masa dinas keprajuritan.