"Kami memohon kepada seluruh anggota dewan untuk memberikan persetujuan dalam pengambilan keputusan tingkat II, guna menetapkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia sebagai undang-undang baru," ujar Utut saat itu.
Meski telah disahkan, revisi UU TNI ini tampaknya menimbulkan sejumlah kontroversi, hingga akhirnya berujung pada permohonan uji formil di Mahkamah Konstitusi oleh para pemohon tersebut.