iiustrasi pencairan THR 2025. (Sumber: Freepik)

Nasional

THR Honorer 2025 Apakah Cair? Simak Informasinya di Sini

Sabtu 22 Mar 2025, 01:07 WIB

POSKOTA.CO.ID - Menjelang liburan Idul Fitri 1446 H yang akan jatuh di bulan Maret 2025 ini banyak warganet yang mencari informasi pencairan THR.

Tidak terkecuai bagi para pegawai non ASN atau biasa disebut honorer, banyak yang mengharapkan mendapat pencairan THR untuk modal lebaran.

Sebelumnya pemerintah juga telah memastikan pencairan THR untuk para pegawai ASN maupun karyawan swasta harus sudah selesai H-7 lebaran.

Namun bagaimana dengan nasib para pegawai honorer apakah akan mendapatkan pencairna THR? Simak informasinya.

Baca Juga: Darius Sinathrya Murka ke Polisi yang Pukuli Pendemo Tolak UU TNI: Sarapan Anda dari Pajak Mereka

Dasar Hukum Pemberian THR

Pemerintah telah mengatur soal penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) in dalam PP Nomor 14 Tahun 2024.

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa penerima tunjangan lebaran adalah para ASN, termasuk PNS, PPPK, lalu komponen lainnya adalah prajurit TNI/Polri, serta pensiunan.

Apakah Honorer Dapat THR 2025?

Menurut ketetapan pemerintah sebelumnya, hanya honorer yang telah lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 yang berhak mendapatan THR 2025.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur soal pemberian THR.

Baca Juga: Sudah Tahu? Ini Hukum Memberikan THR dalam Islam Lengkap dengan Hadisnya

Meski begitu, sebenarnya bagi para tenaga kerja honorer sebenarnya bisa saja menadpatkan tunjangan lebaran, asalkan memenuhi syarat.

Diantaranya untuk syarat tersebut adalah sudah menandatangani kontrak yang menyatakan penerimaan THR. Jika tidak maka dipastikan tidak akan mendapatkan tunjangan.

Syarat Penerimaan THR untuk Tenaga Honorer

Perlu diketahui bahwa tidak semua tenaga honorer bisa mendapatkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang lebaran 2025. Diantaranya sebagai berikut:

1. Status Kepegawaian:

Baca Juga: Cek Kategori dan Besaran THR atau Gaji Ke-13 untuk Pensiunan 2025

2. Masa Kerja Minimal:

3. Prestasi Kerja:

4. Kebijakan Daerah:

Tags:
ASNIdul Fitrilebaran 2025 THR honorerTHRTunjangan Hari Raya ASNTunjangan Hari Raya

Muhammad Faiz Sultan

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor