POSKOTA.CO.ID - Menjelang liburan Idul Fitri 1446 H yang akan jatuh di bulan Maret 2025 ini banyak warganet yang mencari informasi pencairan THR.
Tidak terkecuai bagi para pegawai non ASN atau biasa disebut honorer, banyak yang mengharapkan mendapat pencairan THR untuk modal lebaran.
Sebelumnya pemerintah juga telah memastikan pencairan THR untuk para pegawai ASN maupun karyawan swasta harus sudah selesai H-7 lebaran.
Namun bagaimana dengan nasib para pegawai honorer apakah akan mendapatkan pencairna THR? Simak informasinya.
Baca Juga: Darius Sinathrya Murka ke Polisi yang Pukuli Pendemo Tolak UU TNI: Sarapan Anda dari Pajak Mereka
Dasar Hukum Pemberian THR
Pemerintah telah mengatur soal penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) in dalam PP Nomor 14 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa penerima tunjangan lebaran adalah para ASN, termasuk PNS, PPPK, lalu komponen lainnya adalah prajurit TNI/Polri, serta pensiunan.
Apakah Honorer Dapat THR 2025?
Menurut ketetapan pemerintah sebelumnya, hanya honorer yang telah lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 yang berhak mendapatan THR 2025.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur soal pemberian THR.
Baca Juga: Sudah Tahu? Ini Hukum Memberikan THR dalam Islam Lengkap dengan Hadisnya
Meski begitu, sebenarnya bagi para tenaga kerja honorer sebenarnya bisa saja menadpatkan tunjangan lebaran, asalkan memenuhi syarat.
Diantaranya untuk syarat tersebut adalah sudah menandatangani kontrak yang menyatakan penerimaan THR. Jika tidak maka dipastikan tidak akan mendapatkan tunjangan.
Syarat Penerimaan THR untuk Tenaga Honorer
Perlu diketahui bahwa tidak semua tenaga honorer bisa mendapatkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang lebaran 2025. Diantaranya sebagai berikut:
1. Status Kepegawaian:
- Hanya tenaga honorer yang telah resmi diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun sebelumnya yang memenuhi syarat.
- Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang diangkat tahun sebelumnya juga berhak menerima THR.
Baca Juga: Cek Kategori dan Besaran THR atau Gaji Ke-13 untuk Pensiunan 2025
2. Masa Kerja Minimal:
- Tenaga honorer harus memiliki masa kerja minimal satu tahun secara terus-menerus.
- Masa kerja yang terputus dapat mempengaruhi kelayakan penerimaan THR.
3. Prestasi Kerja:
- Di beberapa daerah, prestasi kerja menjadi salah satu faktor penentu pemberian THR.
- Kinerja yang baik dapat meningkatkan peluang tenaga honorer untuk mendapatkan THR.
4. Kebijakan Daerah:
- Perlu diperhatikan bahwa kebijakan pemberian THR dapat berbeda-beda di setiap daerah.
- Tenaga honorer disarankan untuk mencari informasi lebih lanjut mengenai peraturan yang berlaku di daerah masing-masing.