Meskipun perubahan kelas rawat inap sudah direncanakan, iuran BPJS Kesehatan saat ini belum berubah hingga ada keputusan lebih lanjut dari pemerintah.
Iuran tetap mengikuti ketentuan yang berlaku selama masa transisi, berdasarkan Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Berikut rincian iuran BPJS Kesehatan saat ini:
- Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran dibayar langsung oleh pemerintah.
- Pekerja Penerima Upah (PPU):
- Lembaga Pemerintahan: 5 persen dari gaji atau upah bulanan (4 persen dibayar oleh pemberi kerja, 1 persen oleh peserta).
- BUMN, BUMD, dan Swasta: 5 persen dari gaji atau upah bulanan (4 persen dibayar oleh pemberi kerja, 1 persen oleh peserta).
- Keluarga Tambahan PPU: Iuran sebesar 1 persen dari gaji per orang per bulan.
- Peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah): Iuran untuk kelas III sebesar Rp 42.000, kelas II Rp 100.000, dan kelas I Rp 150.000 per bulan.
- Iuran bagi Veteran dan Perintis Kemerdekaan: 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan III/a.
Masa Transisi dan Aturan Pembayaran Iuran
Selama masa transisi, peserta BPJS Kesehatan masih akan membayar iuran seperti biasa. Pembayaran iuran harus dilakukan paling lambat setiap tanggal 10 setiap bulan.
Baca Juga: Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan di Tahun 2025, Cek Syaratnya di Sini!
Tidak ada denda untuk keterlambatan pembayaran hingga 1 Juli 2026. Namun, denda akan dikenakan jika peserta mendapatkan layanan rawat inap lebih dari 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali.
Dengan diterapkannya KRIS dan pembaruan sistem jaminan kesehatan ini, diharapkan seluruh masyarakat dapat menerima layanan kesehatan yang adil dan merata, serta mendukung prinsip gotong royong dalam sistem jaminan kesehatan nasional.