POSKOTA.CO.ID - Kabar terbaru terkait pencairan saldo dana Rp600.000 dari bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 2 di tahun 2025. Simak cara cek NIK KTP Anda sebagai penerima bansos.
Dana bantuan sebesar Rp600.000 kini siap dicairkan, dan masyarakat bisa langsung memeriksa status penerimaannya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Program PKH ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan Keluarga Penerima Manfaat (KPM), khususnya bagi mereka yang masuk dalam kategori rentan seperti lansia dan penyandang disabilitas berat.
Pencairan saldo dana bansos PKH tahap 2 di tahun 2025 ini diperuntukkan bagi masyarakat yang telah terdaftar dalam DTSEN dan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Salah satu kategori yang diprioritaskan untuk pencairan kali ini adalah:
- Lansia Berusia 70 Tahun ke Atas
- Penyandang Disabilitas Berat
Bantuan senilai Rp600.000 ini merupakan akumulasi dari tiga bulan, yakni Januari, Februari, dan Maret, yang disalurkan sekaligus dalam pencairan tahap kedua ini.
Menariknya, beberapa kelompok tertentu akan mendapatkan layanan khusus berupa pencairan langsung di depan pintu rumah.
Namun, tidak semua penerima PKH mendapatkan layanan ini. Pastikan Anda memeriksa status penerimaan bansos dengan segera.
Jadwal Pencairan Bansos PKH Tahap 2 Tahun 2025
Berdasarkan informasi dari kanal YouTube Sukron Channel, proses pencairan saldo dana bansosPKH tahap 2 tahun 2025 akan berlangsung dalam beberapa tahapan, yaitu:
- April 2025: Verifikasi dan validasi data penerima oleh Kemensos dan instansi terkait.
- Mei 2025: Pencairan utama bagi penerima yang sudah tervalidasi.
- Juni 2025: Pencairan susulan untuk penerima yang belum mendapatkan bantuan di bulan sebelumnya.
Oleh karena itu, sangat penting untuk memeriksa status penerima secara berkala agar tidak melewatkan jadwal pencairan.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH
Untuk memastikan apakah Anda termasuk dalam daftar penerima bansos PKH 2024, berikut adalah langkah-langkah yang bisa Anda ikuti:
1. Cek Melalui Aplikasi Cek Bansos
Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah mengunduh aplikasi Cek Bansos yang dapat ditemukan di Google Play Store untuk perangkat Android. Aplikasi ini memudahkan Anda untuk melakukan pengecekan secara langsung.
2. Login atau Registrasi di Aplikasi
Jika Anda sudah memiliki akun, cukup login menggunakan alamat email dan kata sandi yang terdaftar.
Jika belum, Anda harus melakukan registrasi terlebih dahulu dengan memasukkan data lengkap seperti Nama Lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta informasi lainnya yang sesuai dengan KTP Anda.
3. Masukkan Data Pencarian
Setelah berhasil login, pilih menu “Cek Bansos” dan masukkan data yang diminta, seperti Nama Lengkap, NIK, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan tempat tinggal Anda.
4. Klik “Cari Data”
Setelah memasukkan data dengan benar, klik tombol “Cari Data” untuk melihat apakah Anda terdaftar sebagai penerima manfaat PKH atau BPNT.
5. Update Data Secara Berkala
Untuk memastikan bahwa Anda tidak kehilangan hak sebagai penerima bantuan, pastikan bahwa data kependudukan Anda selalu diperbarui secara berkala.
Pastikan Anda telah terdaftar sebagai penerima saldo dana bansos PKH dengan benar dan sesuai prosedur agar dapat menikmati manfaat dari program ini.
Bagi Anda yang merasa memenuhi kriteria penerima manfaat, segera cek status penerimaan melalui aplikasi Cek Bansos atau kunjungi laman resmi Kementerian Sosial.
Itulah tadi informasi mengenai kabar terbaru pencairan salo dana bansos PKH tahap 2 dan cara cek NIK KTP penerima bansos PKH.
Jangan sampai ketinggalan informasi dan pastikan Anda sudah cek bansos dengan NIK KTP agar tidak melewatkan pencairan saldo dana bansos PKH Tahap 2 ini.
DISCLAIMER: Pencairan saldo dana bansos, hanya ditujukan kepada masyarakat penerima manfaat bansos yang telah terdaftar di DTKS.
Disamping itu, kalimat pada "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi DANA.