Cara bikin NPWP online 2025 tanpa ribet. (Sumber: coretaxdjp.pajak.go.id)

EKONOMI

Resmi dan Aman! Begini Cara Membuat NPWP Online 2025 dengan Coretax

Sabtu 22 Mar 2025, 11:30 WIB

POSKOTA.CO.ID - Ingin tahu cara mudah mendaftar NPWP secara online di tahun 2025? Kini, Anda tidak perlu lagi mengunjungi kantor pajaak, karena proses pendaftaran bisa dilakukan secara digital dengan lebih praktis.

Dengan inovasi terbaru dari Coretax, pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi semakin cepat, aman, dan efisien.

Layanan Coretax ini dirancang untuk mempermudah wajib pajak dalam mengurus administrasi pajak dan membuat NPWP online tanpa hambatan.

Baca Juga: Gak Punya Uang? Tenang, Ini Cara Memulai Usaha Tanpa Modal di Tahun 2025

Sejak Januari, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementrian Keuangan (Kemenkeu) telah membuka layanan pendaftaran NPWP secara online melalui laman Coretax untuk meningkatkan kemudahan akses bagi wajib pajak.

Sebagai platform digital utama dalam layanan perpajakan, Coretax memudahkan masyarakat untuk mengurus NPWP, membayar pajak, dan melaporkan SPT secara daring hanya dalam hitungan menit.

Kini, daftar NPWP bisa dilakukan secara online tanpa harus repot datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Coretax hadir sebagai solusi praktis bagi masyarakat yang ingin membuat NPWP dengan proses cepat, aman, dan tanpa ribet.

Lalu, bagaimana cara bikin NPWP online? Apa saja dokumen dan persyaratan yang perlu disiapkan? Berikut Poskota berikan panduan lengkapnya di bawah ini.

Baca Juga: 6 Cara Atur Uang Gaji agar Cukup Sebulan, Simak Selengkapnya

Syarat Daftar NPWP

Untuk mendaftar NPWP melalui Coretax, ada beberapa dokumen serta syarat yang perlu disiapkan sesuai dengan kategori wajib pajak, antara lain:

1. Wajib Pajak Pribadi

2. Wajib Pajak Pribadi dengan Usaha/Pekerjaan Bebas

3. Wajib Pajak Pemilik Usaha Swasta

4. Wajib Pajak Wanita Kawin

Cara Bikin NPWP Online via Coretax

Melansir dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJ), berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar NPWP melalui platform Coretax.

Setelah permohonan NPWP disetujui, wajib pajak akan menerima nomor NPWP beserta kartu dan dokumen pendukung dalam format PDF yang dikirimkan langsung ke email terdaftar.

Dengan proses digital ini, wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak untuk mengambil dokumen fisik, sehingga lebih praktis dan efisien.

Tags:
CoretaxCoretax DJPpajakNomor Pokok Wajib PajakNPWPNPWP onlinecara daftar NPWP onlinecara membuat NPWP onlinecara bikin NPWP online

Farida Fakhira

Reporter

Farida Fakhira

Editor