Resmi dan Aman! Begini Cara Membuat NPWP Online 2025 dengan Coretax

Sabtu 22 Mar 2025, 11:30 WIB
Cara bikin NPWP online 2025 tanpa ribet. (Sumber: coretaxdjp.pajak.go.id)

Cara bikin NPWP online 2025 tanpa ribet. (Sumber: coretaxdjp.pajak.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Ingin tahu cara mudah mendaftar NPWP secara online di tahun 2025? Kini, Anda tidak perlu lagi mengunjungi kantor pajaak, karena proses pendaftaran bisa dilakukan secara digital dengan lebih praktis.

Dengan inovasi terbaru dari Coretax, pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi semakin cepat, aman, dan efisien.

Layanan Coretax ini dirancang untuk mempermudah wajib pajak dalam mengurus administrasi pajak dan membuat NPWP online tanpa hambatan.

Baca Juga: Gak Punya Uang? Tenang, Ini Cara Memulai Usaha Tanpa Modal di Tahun 2025

Sejak Januari, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementrian Keuangan (Kemenkeu) telah membuka layanan pendaftaran NPWP secara online melalui laman Coretax untuk meningkatkan kemudahan akses bagi wajib pajak.

Sebagai platform digital utama dalam layanan perpajakan, Coretax memudahkan masyarakat untuk mengurus NPWP, membayar pajak, dan melaporkan SPT secara daring hanya dalam hitungan menit.

Kini, daftar NPWP bisa dilakukan secara online tanpa harus repot datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Coretax hadir sebagai solusi praktis bagi masyarakat yang ingin membuat NPWP dengan proses cepat, aman, dan tanpa ribet.

Lalu, bagaimana cara bikin NPWP online? Apa saja dokumen dan persyaratan yang perlu disiapkan? Berikut Poskota berikan panduan lengkapnya di bawah ini.

Baca Juga: 6 Cara Atur Uang Gaji agar Cukup Sebulan, Simak Selengkapnya

Syarat Daftar NPWP

Untuk mendaftar NPWP melalui Coretax, ada beberapa dokumen serta syarat yang perlu disiapkan sesuai dengan kategori wajib pajak, antara lain:

1. Wajib Pajak Pribadi

  • KTP elektronik bagi WNI.
  • Paspor serta Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi WNA.
  • Surat Keterangan Pegawai Negeri Sipil unutk PNS, atau Surat Keterangan Kerja bagi Karyawan swasta.
  • Formulir pendaftaran yang telah diisi dengan lengkap.

2. Wajib Pajak Pribadi dengan Usaha/Pekerjaan Bebas

  • KTP elektronik bagi WNI.
  • Paspor serta KITAS/KITAP bagi WNA.
  • Surat Keterangan Tempat Usah atau Pekerjaan Bebas yang diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa, atau bukti pembayaran listik.
  • Surat Pernyataan bermaterai yang meyatakan bahwa wajib pajak menjalankan usaha sendiri atau bekerja secara mandiri.

3. Wajib Pajak Pemilik Usaha Swasta

  • KTP pemiilik usaha.
  • Dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Surat Pernyataan Usaha Bermaterai.
  • Formulir pendaftaran yang diisi dengan lengkap.

4. Wajib Pajak Wanita Kawin

  • KTP elektronik bagi WNI.
  • NPWP suami.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Surat Keterangan Pajak Negara Asal jika suami merupakan WNA.
  • KITAS/KITAP bagi WNA.
  • Surat Perjanjian Pemisahan Penghasilan dan Harta atau Surat Pernyataan untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari suami.

Cara Bikin NPWP Online via Coretax

Melansir dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJ), berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar NPWP melalui platform Coretax.

  • Buka browser dan kunjungi coretaxdjp.pajak.go.id.
  • Klik menu "Daftar di sini" pada halaman utama.
  • Pilih kategori: Perorangan, Instansi Pemerintah, atau Badan Usaha.
  • Jika mendaftar untuk pribadi, pilih "Perorangan".
  • Pastikan NIK Anda sudah terdaftar di sistem Dukcapil.
  • Aktivasi NIK sebagai NPWP atau hanya buat akun Coretax tanpa aktivasi.
  • Masukkan nama lengkap, NIK, tanggal lahir, status pernikahan, dan nomor KK.
  • Masukkan email dan nomor HP aktif, lalu verifikasi dengan kode OTP.
  • Tambahkan informasi pembukuan dan sumber penghasilan.
  • Isi alamat wajib pajak dengan lengkap.
  • Pastikan foto jelas untuk verifikasi dengan data Dukcapil.
  • Periksa kembali data, centang pernyataan wajib pajak, lalu klik "Kirim Pengajuan".
  • Coretax DJP akan memproses permohonan otomatis dan memberikan notifikasi status pendaftaran NPWP Anda.

Berita Terkait

News Update