"Setelah menyelesaikan negosiasi, tersangka JM kembali meminta uang yang kemudian diberikan oleh korban sebesar Rp75 juta ke rekening yang sama melalui ke rekening Bank BCA atas nama tersangka JM," jelasnya.
Seharusnya setelah proses tersebut, pihak Disdik Kabupaten Serang melalui akun PPK Christiansyah Pagua Amran mengunggah Surat Pesanan dalam bentuk file PDF, tetapi tidak terjadi. Korban kemudia bertemu dengan Sekretaris Disdik Kabupaten Serang.
"Sekretaris Dinas membenarkan proyek tersebut ada akan tetapi nilainya tidak sebesar itu. Pesanan yang diterima oleh PT RLA melalui akun PPK Christiansyah Pagua Amran adalah fiktif. Atas dasar itu, korban melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Mapolda Banten," kata Dian Setyawan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang – Undang No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang No 11 tahun 2008 tentang transaksi elektronik Jo Pasal 55 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.