Ilustrasi uang. (Sumber:Freepik/8photo)

Daerah

Penipuan Modus Proyek Meubel di Disdik Serang, Pengusaha Rugi Rp500 Juta

Sabtu 22 Mar 2025, 23:11 WIB

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Polda Banten mengungkap kasus dugaan penipuan proyek fiktif di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Serang terhadap PT Reja Langgeng Abadi (RLA). Kasus ini menelan kerugian hingga Rp500 juta.

Dalam kasus ini, JM, 43 tahun, warga Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Papua dan SAJ, 49 tahun, warga Kertoharjo, Kota Madiun, Jawa Timur, ditangkap pada Februari 2025.

Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan menjelaskan, dugaan penipuan proyek fiktif ini berawal dari perkenalan korban Vendy Andireja, warga Kota Jakarta selaku pimpinan PT RLA dengan JM dan SAJ melalui perantara Hana di sebuah hotel di Kota Serang.

"Dalam pertemuan itu, Hana memberitahu bahwa ada proyek meubel di Dinas Pendidikan Kabupaten Serang. Untuk mendapatkan proyek tersebut, tersangka JM dan SAJ menjanjikan bisa membantu agar nantinya Dinas Pendidikan Kabupaten Serang mengklik atau memilih PT RLA proyek pengadaan meuble tersebut pada situs e-Katalog," kata Dian kepada Poskota.co.id, Sabtu, 22 Maret 2025.

Baca Juga: Mantan Dirut PT Taspen Iqbal Latanro Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Investasi Fiktif Rp1 Triliun

Demi mendapatkan proyek, kedua tersangka meminta uang sebesar Rp30 juta sebagai uang muka. Namun, pada pertemuan itu, korban enggan memenuhi permintaan tersangka sebelum akun Disdik Kabupaten Serang mengklik PT RLA pada e-Katalog terlebih dahulu sebagai penyedia pengadaan meuble.

"Kemudian pada Senin, tersangka JM menghubungi bahwa akun Dinas Pendidikan Kabupaten Serang sudah mengklik PT RLA pada situs e-Katalog untuk pengadaan meuble," ujarnya.

Korban kemudian mengetahui notifikasi akun PPK atas nama Christiansyah Pagua Amran sebagai distributor penyedia pengadaan meuble.

"Setelah itu tersangka JM meminta uang dengan alasan untuk orang Dinas dan korban Vendy di hari yang sama mengirimkan uang ke rekening yang diberikan tersangka JM sebesar Rp25 juta melalui m-banking," ucap dia.

Baca Juga: Buat Pagelaran Seni Fiktif, Modus Korupsi Ratusan Miliar Kadisbud Jakarta

Keesokan harinya, JM memberitahu akun Christiansyah Pagua Amran sedang memproses paket dan meminta PT RLA untuk mengajukan negosiasi harga. Setelah pengajuan harga dikirimkan, JM memberitahu akun PPK Christiansyah Pagua Amran telah menyetujui harga.

"Setelah menyelesaikan negosiasi, tersangka JM kembali meminta uang yang kemudian diberikan oleh korban sebesar Rp75 juta ke rekening yang sama melalui ke rekening Bank BCA atas nama tersangka JM," jelasnya.

Seharusnya setelah proses tersebut, pihak Disdik Kabupaten Serang melalui akun PPK Christiansyah Pagua Amran mengunggah Surat Pesanan dalam bentuk file PDF, tetapi tidak terjadi. Korban kemudia bertemu dengan Sekretaris Disdik Kabupaten Serang.

"Sekretaris Dinas membenarkan proyek tersebut ada akan tetapi nilainya tidak sebesar itu. Pesanan yang diterima oleh PT RLA melalui akun PPK Christiansyah Pagua Amran adalah fiktif. Atas dasar itu, korban melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Mapolda Banten," kata Dian Setyawan.

Kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang – Undang No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang No 11 tahun 2008 tentang transaksi elektronik Jo Pasal 55 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Tags:
Disdik Kabupaten SerangpenipuanPolda Banten

Rahmat Haryono

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor