Pengangkatan PPPK dipercepat, memberikan harapan baru bagi ribuan honorer yang menunggu kepastian status kepegawaian. (Sumber: Pinterest)

Nasional

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Dipercepat, Tenaga Honorer Dapat 7 Fasilitas Menarik dari Negara Mulai Oktober 2025

Sabtu 22 Mar 2025, 07:54 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah akhirnya mendengar keluhan para calon Aparatur Sipil Negara (ASN) dan honorer yang menunggu kepastian status kepegawaian.

Jadwal pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang semula direncanakan pada Maret 2026, kini dipercepat menjadi Oktober 2025.

Kabar ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini.

Tidak hanya itu, pemerintah juga memberikan solusi bagi honorer yang belum mendapatkan formasi tetap melalui pengangkatan PPPK paruh waktu. Ini menjadi angin segar bagi ribuan honorer yang selama ini merasa terabaikan.

Baca Juga: UU TNI Ditolak! Gelombang Demonstrasi Buruh dan Mahasiswa di Kaltim Mencuat

Pengangkatan PPPK Dipercepat, Apa Saja yang Perlu Diketahui?

Setelah menuai banyak protes dari masyarakat, terutama dari kalangan calon ASN dan honorer, pemerintah akhirnya mengambil langkah cepat.

Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang semula direncanakan pada Maret 2026, kini diputuskan untuk dipercepat menjadi Oktober 2025.

Kabar gembira ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini.

PPPK Paruh Waktu: Solusi bagi Honorer yang Belum Mendapat Formasi

Tidak hanya pengangkatan PPPK penuh waktu, pemerintah juga memberikan opsi PPPK paruh waktu bagi honorer yang memenuhi kriteria tertentu.

Honorer yang masuk dalam tiga kategori berikut berhak diangkat sebagai PPPK paruh waktu:

  1. Honorer yang terdata dalam database BKN
  2. Honorer yang sudah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun belum lolos
  3. Honorer yang mengikuti seleksi PPPK namun tidak mendapatkan formasi

Kriteria ini tertuang dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2024. PPPK paruh waktu ini diharapkan menjadi solusi bagi honorer yang ingin mendapatkan kejelasan status kepegawaiannya.

PPPK Paruh Waktu vs Penuh Waktu: Apa Bedanya?

Meskipun sama-sama berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu memiliki beberapa perbedaan.

Mulai dari gaji, jam kerja, hingga masa kerja. Namun, pemerintah memastikan bahwa PPPK paruh waktu juga akan mendapatkan fasilitas yang layak.

7 Fasilitas yang Diterima PPPK Paruh Waktu

Berdasarkan UU ASN Tahun 2023, honorer yang diangkat sebagai PPPK paruh waktu akan menerima beberapa fasilitas, antara lain:

  1. Penghasilan: Gaji atau upah yang diberikan sebulan sekali.
  2. Penghargaan Motivasi: Baik finansial maupun non-finansial.
  3. Tunjangan dan Fasilitas: Tunjangan jabatan atau tunjangan individu.
  4. Jaminan Sosial: Meliputi jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan hari tua.
  5. Lingkungan Kerja: Baik fisik maupun non-fisik.
  6. Pengembangan Diri: Fasilitas pengembangan kompetensi dan karir.
  7. Bantuan Hukum: Baik litigasi maupun non-litigasi.

Baca Juga: Selesaikan Misi Dapat Saldo DANA Gratis Rp300.000? Ini Rekomendasi Aplikasi Penghasil Uang Terbaru 2025

Apa Artinya Ini bagi Honorer?

Pengangkatan PPPK paruh waktu ini menjadi angin segar bagi ribuan honorer yang selama ini merasa terabaikan.

Dengan adanya fasilitas yang cukup lengkap, honorer bisa lebih fokus dalam bekerja tanpa harus khawatir tentang status kepegawaiannya.

Kebijakan pemerintah untuk mempercepat pengangkatan PPPK dan memberikan opsi PPPK paruh waktu patut diapresiasi.

Ini bukan hanya tentang memberikan kepastian status kepegawaian, tetapi juga tentang memberikan penghargaan dan fasilitas yang layak bagi para honorer yang telah berkontribusi selama ini.

Jadi, bagi Anda yang termasuk dalam kriteria di atas, persiapkan diri sebaik mungkin. Oktober 2025 tidak lama lagi!

Tags:
Perbedaan PPPK paruh waktu dan penuh waktuJadwal pengangkatan PPPKFasilitas PPPK paruh waktuHonorer jadi PPPKPPPK 2025

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor