Penerima Bansos PKH dan BPNT Akan Distop Jika Sudah 5 Tahun Dapat Bantuan, Ini Penjelasan Resmi dari Kemensos RI

Sabtu 22 Mar 2025, 23:37 WIB
Kemensos RI membatasi bansos PKH dan BPNT maksimal 5 tahun bagi KPM usia produktif. (Canva)

Kemensos RI membatasi bansos PKH dan BPNT maksimal 5 tahun bagi KPM usia produktif. (Canva)

Baca Juga: Aturan Terbaru Penerima Bansos PKH serta Update Pencairan Dana Bantuan pada Maret 2025

Tahap 2 rencananya akan disalurkan setelah proses pendataan ulang menggunakan sistem baru bernama Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Sistem DTSEN hingga bulan Maret sudah mencapai 25 persen data yang sudah di cek dan di validasi oleh pihak pendamping sosial di seluruh Indonesia

Rencananya selesai pendataan DTSEN hingga bulan Mei 2025 mendatang. Bansos PKH dan BPNT akan disalurkan di triwulan bulan Mei.

Berita Terkait

News Update