Penerima Bansos PKH dan BPNT Akan Distop Jika Sudah 5 Tahun Dapat Bantuan, Ini Penjelasan Resmi dari Kemensos RI

Sabtu 22 Mar 2025, 23:37 WIB
Kemensos RI membatasi bansos PKH dan BPNT maksimal 5 tahun bagi KPM usia produktif. (Canva)

Kemensos RI membatasi bansos PKH dan BPNT maksimal 5 tahun bagi KPM usia produktif. (Canva)

POSKOTA.CO.ID - Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) memastikan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah lima tahun dapat penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) atau pun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) akan distop dan akan diberikan program lanjutan.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau disapa Gus Ipul melalui Instagram Kemensos RI menyebutkan bahwa idealnya bansos PKH atau BPNT diberikan kepada penerima manfaat selama 5 tahun lamanya.

"Idealnya penerimaan bansos itu buat lansia, buat disabilitas, buat bayi dan buat ibu hamil, mereka jadi prioritas , kalau usia produksi kita koreksi," ujar Gus Ipul.

Baca Juga: PKH, BPNT, dan BLT Dapat Anda Pantau Proses Pencairannya di Cek Bansos, Simak Caranya

Gus Ipul menjelaskan bahwa bansos bukan sekadar bantuan, tapi jalan menuju kemandirian. Jadi nantinya setelah 5 tahun, KPM akan diberkati program lanjutannya.

Jadi tidak melulu dapat uang bansos setiap tahunnya. Penerima bansos akan dibatasi maksimal lima tahun yang setelahnya akan dilanjutkan dengan program pemberdayaan.

Pihaknya tengah menyiapkan Permensos baru sebagai langkah memastikan bantuan lebih tepat sasaran dan berkelanjutan.

Baca Juga: RESMI! Begini Cara Gunakan NIK e-KTP Anda untuk Mengecek Status Bansos PKH 2025

Nantinya setiap KPM atau penerima bansos yang masih berusia produktif akan didorong masuk ke program pemberdayaan agar bisa mandiri dan lepas dari ketergantungan bansos.

Jadi nantinya KPM bukan sekadar menerima, program pemberdayaan ini akan membangkitkan KPM untuk bisa hidup mandiri.

Sementara itu, program bansos PKH dan BPNT sudah mencapai tahap 1 periode 2025.

Berita Terkait

News Update