POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kemensos RI terus berupaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Saldo dana bansos akan dicairkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang proses penerimaannya melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti, BNI, BRI dan bank Mandiri.
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025, pemerintah memprediksi akan mempercepat pencairan bansos tahap kedua untuk kedua program tersebut, dan akan mulai disalurkan pada bulan April 2025.
Selain itu, terdapat beberapa perubahan kebijakan dan persyaratan baru yang perlu diperhatikan oleh para KPM agar dapat menerima bantuan dengan lancar berdasarkan informasi yang dilansir dari kanal YouTube Ariawanagus, pada 22 Maret 2025.
Penerima manfaat dapat mengecek status pencairan bansos 2025 melalui situs resmi cekbansos.kemensos dengan memasukkan data wilayah, nama lengkap, serta NIK yang terdaftar pada e-KTP. Berikut ini panduan lengkapnya.
Perubahan Sistem Pendataan: DTKS Diganti Menjadi DTSE
Salah satu perubahan signifikan dalam penyaluran bansos tahun 2025 adalah penggantian Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).
Perubahan ini dilakukan untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan mengurangi adanya kesalahan dalam pendistribusian.
DTSE diharapkan dapat menyediakan data yang lebih akurat dan terintegrasi, sehingga memudahkan proses verifikasi dan penyaluran bansos.
Syarat Baru untuk Menerima Bansos Tahap Kedua
Agar dapat menerima bansos PKH dan BPNT pada tahap kedua tahun 2025, KPM diwajibkan memenuhi lima syarat terbaru yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Syarat-syarat tersebut meliputi:
- Data NIK Sesuai dengan Dukcapil
Nomor Induk Kependudukan (NIK) KPM harus sesuai dengan data yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Ketidaksesuaian data dapat menghambat proses pencairan bansos.
- Memiliki Komponen dalam Keluarga
KPM PKH harus memiliki komponen dalam keluarga, seperti anak sekolah, ibu hamil, penyandang disabilitas berat, atau lansia. Hal ini menjadi kriteria utama dalam penentuan kelayakan penerima bansos.
- Data Valid dan Tidak Bermasalah
Data KPM harus valid dan tidak memiliki anomali, baik di rekening bank maupun di DTSE. Data yang bermasalah dapat menyebabkan penundaan atau pembatalan pencairan bansos.
- Lolos Verifikasi Kelayakan
KPM harus lolos verifikasi kelayakan sebagai penerima bansos. Proses verifikasi dilakukan setiap bulan melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
- Status SPM/SI di SIKS-NG
Data KPM di SIKS-NG harus menunjukkan status Surat Perintah Membayar (SPM) atau Surat Keputusan (SK). Status ini menjadi indikator bahwa KPM telah memenuhi semua persyaratan untuk menerima bansos.
Baca Juga: Susulan Dana Bansos Rp975.000 Cair via Rekening BSI, Cek NIK KTP Penerima PKH di Sini!
Cara Cek Bansos 2025 Melalui Website
Penerima bantuan dapat melakukan pengecekan status penerima bansos PKH dan BPNT 2025 dengan langkah-langkah berikut:
- Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/ di browser.
- Isi informasi wilayah Penerima Manfaat (PM) secara lengkap, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa.
- Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan data yang tercantum pada e-KTP.
- Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode dengan benar.
- Klik ‘Cari Data’, dan sistem akan menampilkan apakah pengguna termasuk dalam penerima Bansos 2024 atau tidak.
Cara Cek Bansos 2025 Melalui Aplikasi
Selain mengecek bansos melalui browser, Anda juga dapat mengeceknya melalui aplikasi, Adapun langkah-langkah cek bansos melalui aplikasi yaitu:
- Unduh aplikasi “Cek Bansos” di Google Play Store pada HP Anda.
- Jika belum memiliki akun, klik opsi “Buat Akun Baru” pada aplikasi.
- Isi data diri seperti username, password, nomor KK, NIK, dan sesuai dengan data e-KTP.
- Lampirkan swafoto dengan e-KTP dan foto e-KTP.
- Setelah data terverifikasi, akun akan diaktivasi.
- Login dengan username dan password yang telah dibuat sebelumnya.
- Pada halaman awal aplikasi, pilih menu “Cek Bansos”.
- Isi data sesuai e-KTP dan klik “Cari Data”.
- Sistem akan menampilkan data penerima bansos beserta statusnya.
Pemerintah mengharapkan agar seluruh KPM PKH dan BPNT memahami dan memenuhi kelima syarat terbaru tersebut. Dengan demikian, proses pencairan bansos tahap kedua dapat berjalan lancar dan tepat waktu.
Selain itu, KPM juga diimbau untuk selalu memeriksa dan memperbarui data mereka secara berkala agar tidak terjadi kendala dalam penyaluran bantuan.
Untuk memastikan informasi mengenai perubahan kebijakan dan syarat baru ini tersampaikan dengan baik, pemerintah akan melakukan sosialisasi intensif melalui berbagai saluran, termasuk media sosial, pusat layanan masyarakat, dan kerja sama dengan pemerintah daerah.
Dengan berbagai upaya ini, pemerintah berharap penyaluran bansos PKH dan BPNT tahap kedua tahun 2025 dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran, sehingga memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan.