POSKOTA.CO.ID - Pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP atas nama Anda telah berhasil mendapatkan saldo dana bantuan sosial (bansos) Rp600.000 dari Subsidi Program Keluarga Harapan (PKH) tahap satu 2025 segera tarik melalui Rekening BNI.
Selamat Kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang saat ini sudah terima saldo dana bansos PKH tahap satu 2025.
Pasalnya, pemerintah sampai saat ini masih melakukan pencairan dana bansos PKH 2025 kepada KPM yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dilansir dari akun Youtube Ariawanagus, pemerintah sudah melakukan pencairan dana PKH 2025 melalui Rekening BNI sebesar Rp600.000 khusus KPM validasi by system masuk ke Rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Dengan adanya bantuan ini, KPM bisa memaksimalkan dana untuk memenuhi kebutuhan hidup mulai seperti membayar uang sekolah, kesehatan, dan kebutuhan pokok lainnya.
Program Keluarga Harapan
Dikutip dari laman resmi Kementerian Sosial PKH merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin dan rentan yang masuk di DTKS untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Penyaluran PKH pada tahun 2025 diberikan kepada KPM terbagi menjadi empat tahapan.
Jadwal Tahapan Pencairan PKH 2025
- Tahap Pertama: Januari-Maret 2025.
- Tahap Kedua: April-Juni 2025.
- Tahap Ketiga: Juli-September 2025.
- Tahap Keempat: Oktober-Desember 2025.
Setiap tahapnya, KPM menerima dana PKH sesuai dengan kategorinya masing-masing yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Rekening KKS atau Pos Indonesia.
Nominal Bansos PKH 2025
Baca Juga: Pencairan Saldo Dana Bansos PKH 2025 Rp750.000 Terkirim ke Rekening BRI, Ketahui Selengkapnya!
- Balita (usia 0-6 tahun) mendapat Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Ibu hamil dan masa nifas mendapat Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Dasar (SD) mendapat Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapat Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- Lansia berusia 70 tahun ke atas mendapat Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas berat mendapat Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.