Ilustrasi Gambar. Kedatipun WFA, diharapkan para ASN masih bisa menyelesaikan tugas kedinasannya. (Sumber: Pexels/Katerina Holmes)

Nasional

Mulai 24-27 Maret 2025! Ini Syarat WFA untuk ASN

Sabtu 22 Mar 2025, 14:58 WIB

POSKOTA.CO.ID - Terkait Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), resmi diberlakukan.

Dengan adanya kebijakan tersebut, tentunya memberikan waktu leluasa untuk para ASN guna melakukan mudik, atau pulang kampung.

Dilansi dari berbagai sumber, kebijakan WFA bagi ASN ini akan mulai diberlakukan dari tanggal 24 Maret-27 Maret 2025.

Dengan adanya jadwal tersebut, diharapkan kebijakan ini bisa memudahkan para ASN untuk bisa mudik lebih awal.

Baca Juga: Siap-siap Mudik! Ini Jadwal Lengkap WFA ASN Sebelum Lebaran Idul Fitri 1446 H

Terkait kebijakan WFA bagi ASN ini, merupakan salah satu opsi untuk melakukan pekerjaannya yang sesuai dengan tugasnya masing-masing.

Para ASN tersebut, diberi kebijakan untuk memilih ara kerja yang sesuai dengan tanggung jawabnya masing-masing.

Baca Juga: Jadwal Resmi WFA ASN Jelang Lebaran 2025, Begini Aturannya

Syarat Dilaksanakannya Kebijakan WFA

Dengan adanya kebijakan kerja fleksibel dari Kementerian PANRB ini, tiada lain merupakan salah satu langkah khususnya dalam menciptakan sistem kerja yang adaptif.

Dengan adanya WFO, WFH, serta WFA, para ASN diharapkan bisa lebih efisien, dengan terus menjaga pelayanan publik.

Tags:
syarat WFAmudikASNWFA

Dadan Triatna

Reporter

Dadan Triatna

Editor