Keutamaan Membayar Zakat Fitrah, Raih Berkah dari Kewajiban di Bulan Ramadhan

Sabtu 22 Mar 2025, 21:56 WIB
Ilustrasi. Buya Yahya sempat menjelaskan hukum zakat fitrah jika dikeluarkan sebelum waktunya menurut para Ulama dan mazhab. (Sumber: Freepik/jcomp)

Ilustrasi. Buya Yahya sempat menjelaskan hukum zakat fitrah jika dikeluarkan sebelum waktunya menurut para Ulama dan mazhab. (Sumber: Freepik/jcomp)

Artinya: “Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang.

(Mereka mengerjakan yang demikian itu) supaya Allah memberikan balasan kepada mereka (dengan balasan) yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan, dan supaya Allah menambah karunia-Nya kepada mereka. dan Allah memberi rezeki kepada siapa yang dikehendaki-Nya tanpa batas (QS An-Nuur: 37 - 38).

Harta menjadi Barakah

Dalam sebuah hadis Nabi Muhammad Aaw bersabda:

  مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ 

Artinya: “Sedekah (zakat) tidak akan mengurangi harta (HR Muslim). 

Hadits ini menegaskan bahwa membayar zakat tidak akan mengurangi hartanya sedikit pun. Bahkan, hartanya akan menjadi penuh barakah dan bertambah banyak.

Berita Terkait

News Update