Kemensos RI membatasi bansos PKH dan BPNT maksimal 5 tahun bagi KPM usia produktif. (Canva)

EKONOMI

Kemensos Pastikan Penerima Bansos PKH dan BPNT Maksimal Dapat Bantuan 5 Tahun Kecuali Lansia dan Disabilitas

Sabtu 22 Mar 2025, 00:22 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) memastikan penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) maksimal 5 tahun lamanya.

Namun hal ini tak perlu bagi lansia dan disabilitas jika memang kayak dibantu akan terus dilakukan penyaluran bantuan sosialnya.

"Idealnya penerimaan bansos itu buat lansia, buat disabilitas, buat bayi dan buat ibu hamil, mereka jadi prioritas , kalau usia produksi kita koreksi," Ujar Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau disapa Gus Ipul.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Bansos PKH Rp375 Ribu untuk Siswa Tingkat SMP atau Sederajat

Menurutnya, bansos bukan sekadar bantuan, tapi jalan menuju kemandirian.

Ke depannya, penerimaan bansos akan dibatasi maksimal lima tahun yang setelahnya akan dilanjutkan dengan program pemberdayaan.

Menteri Sosial Gus Ipul tengah menyiapkan Permensos baru sebagai langkah memastikan bantuan lebih tepat sasaran dan berkelanjutan.

Baca Juga: Pemilik NIK KTP dari Kategori Ini Masih Bisa Dapat Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 setelah Survei Ground Check, Cek Selengkapnya

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang masih berusia produktif akan didorong masuk ke program pemberdayaan agar bisa mandiri dan lepas dari ketergantungan bansos.

Karena tujuan akhirnya bukan sekadar menerima, tapi bangkit dan berdaya.

Sementara itu, pihak Kemensos RI telah melakukan pendataan ulang menggunakan sistem DTSEN.

Baca Juga: Hanya Mereka yang Memenuhi Syarat! Ayo Cek Dengan NIK e-KTP Anda untuk Status Nama Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025

Sebanyak 33 ribu pendamping sosial di seluruh Indonesia dikerahkan untuk melakukan pendataan ulang agar bansos ini diterima oleh warga tepat sasaran.

Sudah 25 persen uji petik pendapatan ulang sistem DTSEN hingga bulan Maret ini.

Rencananya untuk proses pendataan ulang sistem DTSEN ini akan selesai pada bulan Mei 2025 mendatang.

Bansos PKH dan BPNT tahap 2 periode April-Juni 2025 akan segera dicairkan langsung kepada KPM jika proses pendataan ulang selesai.

Tags:
bansos akan dibatasi maksimal 5 tahunbansos PKH 2025 cairbansos PKH BPNT 2025bansos PKH tahap 2 bansos PKH BPNT cairbansos PKH 2025bansos PKH

Syarif Pulloh Anwari

Reporter

Syarif Pulloh Anwari

Editor