Kelas 1,2,3 Dihapus, Cek Perubahan Iuran BPJS Kesehatan Maret 2025

Sabtu 22 Mar 2025, 22:40 WIB
Perubahan sistem BPJS Kesehatan. (Sumber: Dinkes Papua)

Perubahan sistem BPJS Kesehatan. (Sumber: Dinkes Papua)

Selain itu, dari 2.766 rumah sakit yang berhasil divalidasi oleh Dinas Kesehatan, sekarang ini baru 60 rumah sakit saja yang telah menerapkan sistem KRIS.

Kriteria Kamar Sesuai Sistem KRIS

Pemerintah meminta ada 12 kriteria KRIS sebagai layanan penunjang peserta BPJS Kesehatan yang wajib dipenuhi oleh rumah sakit.

Diantaranya kamar mandir yang bisa diakses dengan kursi roda, kelengkapan fasilitas seperti nurse call, dan outlet oksigen di setiap tempat tidur.

Baca Juga: Sistem Kelas Dihapus! Ini Perubahan Iuran BPJS Kesehatan Mulai Hari Ini 22 Maret 2025

Disebutkan bahwa tantangan terbesar adalam pemenuhan kebutuhan standar kamar mandi.

Dari informasi yang beredar, ada 49 persen rumah sakit di Indonesia saat ini yang belum bisa menyediakannya.

Perubahan Iuran BPJS Kesehatan

Berdasarkan rancangan penerapa sistem baru BPJS Kesehatan tersebut, namun hingga saat ini memang belum ada perubahan pada iuran kepada para peserta.

Kemungkinan iuran masih tetap berlaku seperti sebelumnya selama masa transisi, sesuai Perpres Nomor 63 Tahun 2022.

Adapun untuk rincian iuran BPJS Kesehatan saat ini adalah sebagai berikut:

  1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): iuran dibayar langsung oleh pemerintah.
  2. Pekerja Penerima Upah (PPU): untuk lembaga pemerintah, BUMN, BUMD, dan swasta, iuran sebesar 5 persen dari gaji atau upah bulanan (4 persen dibayar pemberi kerja dan 1 persen oleh peserta).
  3. Keluarga Tambahan PPU: iuran sebesar 1 persen dari gaji per orang per bulan.
  4. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU): iuran untuk kelas III sebesar Rp42.000 per bulan, kelas II Rp100.000 per bulan, kelas I Rp150.000 per bulan.
  5. Peserta Veteran dan Perintis Kemerdekaan: iuran sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golonga III/a.

Sementara itu, selama masa transisi ini pembayaran iuran BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 setiap bulan dan tidak ada denda untuk keterlambatan pembayaran hingga 1 Juli 2026.

Namun jika peserta mendapatkan layanan rawat inap lebih dari 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali, maka akan mendapatkan denda.

Berita Terkait

News Update