POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah mengubah kebijakan soal program BPJS Kesehatan, yaitu penghapusan sistem rawat inap 1,2, dan 3 di rumah sakit.
Nantinya kelas program ini akan digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dan mulai berlaku pada 30 Juni 2025.
Perubahan tersebut tercantum pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, dimana merupakan perubahan ketiga dari Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Nah bagi masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan perlu tahu, dimana akan ada perubahan juga pada sistem iurannya.
Baca Juga: Cara Bayar BPJS Kesehatan Online Via m-Banking BCA
Apa itu Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)?
Sebagai informasi, KTIS ini adalah penetapan standar pelayanan rawat inap yang harus diterima oleh para peserta BPJS Kesehatan ketika berobat.
Berdasarkan keterangan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, implementasi KRIS ini akan dimulai bertahap pada tahun 2025.
Sedangkan tujuan penggunaan sistem baru adalah untuk menciptakan sistem jaminan kesehatan yang lebih inklusif.
Nantinya diharapkan semua peserta baik kaya atau miskin bisa mendapatkan layanan yang setara meski dengan tarif iuran yang berbeda.
Baca Juga: Gak Perlu Antre! Begini Cara Bayar BPJS Kesehatan Pakai BRImo
Skema penerapan KRIS ini rencananya dimulai 30 Juni 2025 dimana sebanyak 3.116 rumah sakit di Indonesia ditargetkan sudah menerapkan sistem yang baru.
Selain itu, dari 2.766 rumah sakit yang berhasil divalidasi oleh Dinas Kesehatan, sekarang ini baru 60 rumah sakit saja yang telah menerapkan sistem KRIS.
Kriteria Kamar Sesuai Sistem KRIS
Pemerintah meminta ada 12 kriteria KRIS sebagai layanan penunjang peserta BPJS Kesehatan yang wajib dipenuhi oleh rumah sakit.
Diantaranya kamar mandir yang bisa diakses dengan kursi roda, kelengkapan fasilitas seperti nurse call, dan outlet oksigen di setiap tempat tidur.
Baca Juga: Sistem Kelas Dihapus! Ini Perubahan Iuran BPJS Kesehatan Mulai Hari Ini 22 Maret 2025
Disebutkan bahwa tantangan terbesar adalam pemenuhan kebutuhan standar kamar mandi.
Dari informasi yang beredar, ada 49 persen rumah sakit di Indonesia saat ini yang belum bisa menyediakannya.
Perubahan Iuran BPJS Kesehatan
Berdasarkan rancangan penerapa sistem baru BPJS Kesehatan tersebut, namun hingga saat ini memang belum ada perubahan pada iuran kepada para peserta.
Kemungkinan iuran masih tetap berlaku seperti sebelumnya selama masa transisi, sesuai Perpres Nomor 63 Tahun 2022.
Adapun untuk rincian iuran BPJS Kesehatan saat ini adalah sebagai berikut:
- Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): iuran dibayar langsung oleh pemerintah.
- Pekerja Penerima Upah (PPU): untuk lembaga pemerintah, BUMN, BUMD, dan swasta, iuran sebesar 5 persen dari gaji atau upah bulanan (4 persen dibayar pemberi kerja dan 1 persen oleh peserta).
- Keluarga Tambahan PPU: iuran sebesar 1 persen dari gaji per orang per bulan.
- Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU): iuran untuk kelas III sebesar Rp42.000 per bulan, kelas II Rp100.000 per bulan, kelas I Rp150.000 per bulan.
- Peserta Veteran dan Perintis Kemerdekaan: iuran sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golonga III/a.
Sementara itu, selama masa transisi ini pembayaran iuran BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 setiap bulan dan tidak ada denda untuk keterlambatan pembayaran hingga 1 Juli 2026.
Namun jika peserta mendapatkan layanan rawat inap lebih dari 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali, maka akan mendapatkan denda.