Kategori Penerima Subsidi PKH Ini Berhak Dapat Saldo Dana dari Pemerintah Lewat Program Bantuan Sosial, Cek Selengkapnya

Sabtu 22 Mar 2025, 11:55 WIB
Program bantuan sosial PKH disalurkan untuk masyarakat kategori tertentu seperti ibu hamil, anak sekolah, balita, lansia, hingga penyandang disabilitas berat. (Sumber: Pinterest)

Program bantuan sosial PKH disalurkan untuk masyarakat kategori tertentu seperti ibu hamil, anak sekolah, balita, lansia, hingga penyandang disabilitas berat. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - KPM kategori lansia dan penyandang disabilitas berat yang terdaftar resmi sebagai penerima bantuan sosial di SIKS-NG berhak untuk menerima saldo dana sebesar Rp600.000 dari pemerintah per tahapnya.

Pemerintah melalui program bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) sudah mulai salurkan saldo dana pada awal tahun 2025 ini.

Program PKH disalurkan untuk masyarakat kategori tertentu seperti ibu hamil, anak sekolah, balita, lansia, hingga penyandang disabilitas berat.

Khusus untuk kategori lansia dan penyandang disabilitas pemerintah sudah siapkan saldo dana sebesar Rp600.000 untuk penyaluran per tahap.

Pencairan per tahap dilakukan setiap tiga bulan sekali, artinya tiap bulan KPM akan menerima Rp200.000.

Penyaluran bantuan sosial PKH berlangsung sebanyak empat kali dalam satu tahun.

Baca Juga: Kabar Baik! 5 Bantuan Sosial Ini Akan Cair Jelan Lebaran Idul Fitri Maret 2025 untuk Masyarakat yang Terdaftar sebagai Penerima Bansos

Jadwal Pencairan Bantuan Sosial PKH 2025

Dilansir dari Youtube Info Bansos, pencairan PKH tahap pertama akan dimulai pada bulan Februari atau paling lambat pada Maret 2025. Saat ini proses penyaluran akan memasuki tahap kedua alokasi April hingga Juni 2025.

  • Tahap Pertama mulai dari Januari hingga Maret 2025
  • Tahao Kedua mulai dari April hingga Juni 2025
  • Tahap Ketiga mulai dari Juli hingga September 2025
  • Tahap Keempat mulai dari Oktober hingga Desember 2025

Proses penyaluran saldo dana PKH akan disalurkan melalui dua cara yaitu melalui bank himbara atau kantor Pos.

KPM yang sudah memiliki rekening KKS, maka saldo dana akan langsung disalurkan melalui bank himbara seperti BNI, BRI, BSI, dan Mandiri.

Namun, KPM yang tidak memiliki rekening maka bantuan dicairkan langsung melalui kantor pos.

Berita Terkait

News Update