Jelang Arus Mudik, 160 Ribu Personel Gabungan Amankan Lebaran 2025

Sabtu 22 Mar 2025, 22:20 WIB
Kapolri Jendral Listyo Sigit. (Humas Polri)

Kapolri Jendral Listyo Sigit. (Humas Polri)

Baca Juga: Ini Jalan Tol yang Dapat Diskon Tarif Tol Tambahan dari Jasa Marga Saat Arus Mudik Lebaran

Keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yang terdiri dari Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan tambahan cuti bersama selama empat hari, yaitu Rabu, 2 April, Kamis, 3 April, Jumat, 4 April, dan Senin, 7 April 2025.

Ditambah dengan akhir pekan, maka total libur yang bisa dinikmati mencapai 11 hari.

Berita Terkait

News Update