Baca Juga: Ini Jalan Tol yang Dapat Diskon Tarif Tol Tambahan dari Jasa Marga Saat Arus Mudik Lebaran
Keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yang terdiri dari Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan tambahan cuti bersama selama empat hari, yaitu Rabu, 2 April, Kamis, 3 April, Jumat, 4 April, dan Senin, 7 April 2025.
Ditambah dengan akhir pekan, maka total libur yang bisa dinikmati mencapai 11 hari.