POSKOTA.CO.ID - Pemerintah resmi memutuskan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menerapkan Flexible Working Aranggement (FWA) menjelang Hari Raya Lebaran dan Nyepi 2025. Jadi, ASN dapat bekerja di mana saja, atau biasa disebut Working From Anywhere (WFA).
Kebijakan ini berlaku mulai Senin, 24 Maret 2025 hingga Kamis, 27 Maret 2025 sebelum berlangsungnya cuti bersama. Maka dari itu, para ASN bisa pulang kampung lebih awal, tepatnya sebelum arus mudik.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kementerian PANRB melalui Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 dan media sosial resminya langsung.
“Pemerintah telah memutuskan untuk menerapkan fleksibel working arrangement (FWA) bagi ASN pada 24-27 Maret 2025,” tuli KemenPANRB melalui akun Instagramnya @kemenpanrb, dikutip pada Sabtu, 22 Maret 2025.
Baca Juga: Mulai 24-27 Maret 2025! Ini Syarat WFA untuk ASN
Tujuan Pemberlakuan FWA
Pemerintah memberlakukan FWA dengan tujuan untuk mengantisipasi kemacetannpanjang selama arus mudik mendatang.
“Kebijakan yang dikeluarkan untuk mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat menjelang libur Nyepi dan Idul Fitri,” lanjutnya.
Namun, ASN diharapkan bekerja secara profesional meskipun fleksibel, jangan sampai target pekerjaan todak terkejar oleh para pegwai yang duduk d instansi pemerintahan ini.
“Sistem kerja boleh fleksibel, tapi kualitas pelayanan tidak boleh berkurang dan target kinerja harus tetap tercapa ya rekan, ASN” sambungnya.
Baca Juga: Siap-siap Mudik! Ini Jadwal Lengkap WFA ASN Sebelum Lebaran Idul Fitri 1446 H
Pimimpinan Instansi Diminta Mengatur Tugas Kedinasan Kantor
Kemudian, pemeimin suatu instansi pemerintah diberikan keemlatan untuk mengatur sistem kerja para pegawai baik itu WFA, Working From Home (WFH), atau Working From Office (WFO).