Proses penetapan TMT PPPK mulai 1 Maret 2025 sedang berjalan. Daerah seperti Garut dan Bekasi sudah siap melantik PPPK sesuai jadwal.

Nasional

Honorer R2-R3 Wajib Tahu! Ini Syarat Ikut PPPK Paruh Waktu Oktober Tanpa Kode L

Sabtu 22 Mar 2025, 08:09 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memberikan kepastian terkait penetapan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

TMT ini akan berlaku mulai 1 Maret 2025, berdasarkan Surat Edaran yang telah dikeluarkan oleh BKN. Namun, bagaimana prosesnya? Apa saja kendala yang dihadapi? Simak penjelasan lengkapnya di sini!

Penetapan TMT PPPK Mulai 1 Maret 2025

Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memberikan kepastian terkait penetapan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Cara Lacak Hp Hilang dengan Fitur Google, Lokasi Perangkat Bisa Terdeteksi!

TMT ini akan berlaku mulai 1 Maret 2025, berdasarkan Surat Edaran yang telah dikeluarkan oleh BKN. Penetapan ini berlaku bagi daerah-daerah yang telah mengajukan usulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK paling lambat pada Februari 2025.

Proses Pengecekan NIP PPPK via Mola BKN

Meski sudah ada kepastian, proses pengecekan NIP PPPK melalui platform Mola BKN tidak selalu mulus. Akses ke Mola BKN seringkali lambat akibat tingginya trafik pengguna dari seluruh Indonesia.

Pemerintah pun mengimbau agar pengecekan dilakukan secara bertahap. Jika data belum muncul, peserta diminta menunggu beberapa saat sebelum mencoba kembali.

Daerah yang Sudah Siap

Beberapa daerah sudah menunjukkan kesiapan mereka. Misalnya, Kabupaten Ogan Komering Ulu dan beberapa wilayah di Kalimantan Timur telah menyelesaikan proses usulan penetapan NIP. Bahkan, untuk tenaga teknis, sekitar 25 daerah sudah siap menetapkan TMT pada 1 Maret 2025, termasuk Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Musi Banyuasin, dan Kendal.

Tidak hanya itu, ada kabar baik dari Kabupaten Garut yang sudah mengajukan usulan sejak awal dan akan melantik PPPK pada April 2025 dengan TMT 1 Maret 2025.

Kabupaten Bekasi juga menunjukkan kesiapan yang sama, bahkan sejak pertengahan Maret, pemerintah daerah bersama DPRD telah mendorong percepatan pelantikan PPPK sesuai jadwal.

Kendala untuk R2 dan R3

Namun, tidak semua proses berjalan mulus. Masih ada persoalan yang belum terselesaikan, terutama untuk kategori R2 dan R3, yaitu peserta yang tidak lulus seleksi tahap pertama maupun kedua.

Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa penetapan Oktober 2025 hanya berlaku untuk PPPK yang lulus seleksi tahap pertama. Bagi R2 dan R3, penyelesaiannya belum dapat dipastikan dalam waktu dekat.

Proses penetapan NIP bagi tahap kedua masih berjalan, dan biasanya memerlukan waktu yang cukup panjang. Oleh karena itu, bagi R2 dan R3, proses pengangkatan kemungkinan besar tidak akan selesai di tahun 2025.

Peran Komisi II DPR RI

Meski demikian, upaya perjuangan terus dilakukan. Komisi II DPR RI melalui anggotanya, Mardani Ali Sera dan Abdul Fikri Faqih, menyampaikan bahwa mereka sedang mengawal proses ini. Mereka berjanji untuk terus memperjuangkan nasib R2 dan R3 agar dapat segera diangkat menjadi PPPK.

Dalam pertemuan bersama Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera menegaskan bahwa semua CPNS dan calon PPPK yang sudah terdaftar di BKN dan telah lulus seleksi dipastikan akan memperoleh NIP paling lambat Oktober 2025.

Sementara bagi R2 dan R3 yang belum lulus, perjuangan masih terus berlangsung agar mereka dapat mengikuti pengangkatan di masa mendatang.

Baca Juga: Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Dipercepat, Tenaga Honorer Dapat 7 Fasilitas Menarik dari Negara Mulai Oktober 2025

Harapan dan Tantangan ke Depan

Beberapa peserta mengungkapkan kekhawatiran mereka, terutama terkait usia yang semakin mendekati masa pensiun sebelum mendapat SK pengangkatan.

Namun, harapan tetap menyala dengan adanya komitmen dari pihak pemerintah dan DPR untuk menyelesaikan semua persoalan yang ada.

Dengan berbagai tantangan yang ada, proses penetapan TMT PPPK di 1 Maret 2025 tetap berjalan sesuai rencana untuk daerah-daerah yang telah memenuhi syarat.

Sementara itu, perjuangan untuk R2 dan R3 akan terus dikawal oleh Komisi II DPR RI bersama BKN agar mereka tidak kehilangan kesempatan menjadi bagian dari ASN.

Penetapan TMT PPPK mulai 1 Maret 2025 adalah langkah positif bagi daerah yang sudah siap. Namun, masih ada pekerjaan rumah untuk menyelesaikan kendala teknis dan memastikan nasib R2 dan R3. Dengan komitmen dari BKN dan Komisi II DPR RI, diharapkan semua proses dapat berjalan lancar dan tidak ada yang tertinggal.

Tags:
BKN pengangkatan PPPKseleksi PPPK PPPK 2025NIP PPPK TMT PPPK

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor