Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai NasDem Komisi III DPR Rudianto Lallo menyatakan siap membahas revisi Undang-Undang (RUU) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan jika dianggap mendesak.
Namun, Komisi III masih memprioritaskan pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang ditargetkan rampung Oktober 2025.
"Saat ini Komisi III masih KUHAP, tentu kalau dipandang mendesak juga dibahas RUU Kejaksaan, RUU Kepolisian, kita siap saja di Komisi III untuk membahas itu," ujar Rudianto Lallo di Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025.
Sebelumnya, pemerintah lewat DPR RI telah mengesahkan RUU TNI sebagai undang-undang.
Baca Juga: UU TNI Ditolak! Gelombang Demonstrasi Buruh dan Mahasiswa di Kaltim Mencuat
"Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Puan Maharani, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, di Gedung DPR, Kamis, 20 Maret 2025.
"Setuju!" jawab peserta hadirin.
Adapun perubahan ini mencakup perluasan tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang, peningkatan jumlah kementerian yang dapat diisi prajurit, serta penambahan masa dinas keprajuritan.