Informasi terkait TPG 2025. (Sumber: Poskota/Arip Apandi)

Nasional

Fakta-Fakta Penting Pencairan Tambahan 100 Persen TPG 2025, Simak Selengkapnya

Sabtu 22 Mar 2025, 08:56 WIB

POSKOTA.CO.ID – Tambahan 100 persen Tunjangan Profesi Guru (TPG) menjadi perhatian utama para tenaga pendidik di Indonesia.

Kebijakan ini memungkinkan guru menerima tambahan satu kali gaji pokok dalam bentuk TPG yang termasuk dalam komponen Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Namun, pencairannya tidak selalu serentak di seluruh daerah.

Dalam kesempatan kali ini kami akan membahas fakta pencairan tambahan 100 persen TPG tahun 2024 dan 2025, termasuk daerah yang sudah menerima dan regulasi yang mengaturnya.

Oleh karena itu, simak terus artikel ini sampai selesai untuk mengetahui informasi selengkapnya, ya.

Baca Juga: Pencairan TPG Triwulan 1 Tahun 2025: Jadwal, Mekanisme Baru dan Langkah verifikasi

Ilustrasi guru. (Sumber: Istimewa)

Fakta-Fakta Penting Pencairan Tambahan 100% TPG 2024

Tidak Semua Daerah Mencairkan di Waktu yang Sama

Meskipun tambahan 100 persen TPG sudah diatur dalam kebijakan THR dan gaji ke-13, pencairannya bergantung pada masing-masing pemerintah daerah.

Beberapa daerah telah mencairkan sejak pertengahan 2024, sementara daerah lainnya masih menunggu hingga akhir tahun atau bahkan awal 2025.

Daerah yang Sudah Mencairkan Tambahan 100% TPG

Berdasarkan informasi yang beredar, beberapa daerah yang telah mencairkan tambahan 100 persen TPG antara lain:

Namun, bagi guru yang belum menerima, disarankan untuk tetap memantau informasi dari dinas pendidikan setempat.

Baca Juga: Penyaluran TPG 2025: Verifikasi Rekening sebelum 21 Maret, Begini Caranya

Pencairan Tidak Bersamaan dengan THR Lebaran

Pada tahun 2024, pencairan tambahan 100 persen TPG tidak dilakukan bersamaan dengan THR sebelum Idul Fitri.

Beberapa daerah mencairkannya setelah Lebaran, bahkan ada yang baru mencairkan menjelang akhir tahun.

Bagaimana dengan Pencairan Tahun 2025?

Regulasi pencairan tambahan 100 persen TPG tahun 2025 kembali diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.

Artinya, kebijakan ini masih berlaku dan guru tetap berhak mendapatkan tambahan TPG dalam THR serta gaji ke-13.

Namun, seperti tahun sebelumnya, pencairannya kemungkinan besar tetap bergantung pada kebijakan daerah masing-masing.

Oleh karena itu, guru diharapkan untuk selalu mengikuti perkembangan dari dinas pendidikan daerah.

Tags:
pendidikanpencairan TPG TPG 2025tunjangan profesi guru

Muhamad Arip Apandi

Reporter

Muhamad Arip Apandi

Editor