POSKOTA.CO.ID - Menjelang Lebaran 2025, bantuan sosial (bansos) dari pemerintah tetap disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Khusunya untuk jenis bansos Program Keluarga Harapan (PKH) validasi yang diterima oleh KPM Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) murni.
Maksud dari PKH validasi adalah bansos pemerintah melalui Kementrian Sosial (Kemensos) yang didapatkan oleh penerima manfaat BPNT murni.
Di mana KPM ini memiliki komponen PKH dalam keluarganya.
Ketentuan KPM BPNT Murni Mendapatkan PKH Validasi
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman Facebook seorang pendamping sosial bernama Jihan Nabila, data PKH validasi tahap 1 2025 ini diambil dari data pengajuan di bulan November 2024.
"Dari pengajuan tersebut, saat ini ada KPM yang terpilih dan masuk sebagai peserta PKH validasi," ujarnya seperti dilansir Sabtu, 22 Maret 2025.
Lebih lanjut ia menjelaskan, tidak semua KPM BPNT murni bisa menjadi peserta PKH validasi.
Hal tersebut tergantung dari kuota bantuan sosial PKH di daerah penerima manfaat.
"Jadi kemarin sempat ada KPM BPNT murni yang masuk final closing PKH setelah bantuan ini tersalurkan. Ternyata namanya hilang dari final closing," ujarnya.
Ia mengungkapkan, alasan nama penerima manfaat ini hilang kemungkinan karena kuota penerima PKH di wilayahnya sudah habis.
Sehingga untuk penyaluran tahap 1 hanya dicukupkan untuk KPM dengan jumlah tertentu.
Selain itu, alasan lainnya mungkin nama KPM yang masuk ke dalam final closing harus disurvei Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) terlebih dahulu.
"Atau kemungkinan penyalurannya mundur dan akan cair di tahap dua mendatang," jelasnya.
Rincian Nominal Penerima PKH Validasi
Inilah nominal yang bisa Anda dapatkan sebagai penerima PKH validasi:
1. Kategori ibu hamil dan balita Rp750.000 per tahap
2. Kategori anak SD/sederajat Rp225.000
3. Kategori anak SMP/sederajat Rp375.000
4. Kategori SMA/sederajat Rp500.000
5. Lansia dan penyandang disabilitas Rp600.000.
Jihan Nabila mengatakan untuk kategori balita hanya bisa dicover hingga anak kedua.
"Dengan demikian kehamilan ketiga serta anak ketiga tidak bisa masuk kategori balita. Artinya untuk anak ketiga tidak akan mendapatkan PKH validasi," imbuhnya.
Baca Juga: Dana Bansos Susulan Cair Rp600.000 dari BPNT Tahap 1 2025 Lewat KKS BSI, Cek Kriteria Penerimanya
Kemudian, lanjutnya, untuk anak yang masih duduk di bangku sekolah, bisa dicover sampai tiga anak.
Sebagai contoh, jika Anda memiliki anak sekolah kategori atau jenjang SD dengan tiga anak, SMP tiga anak, SMA tiga anak atau tiga anak dengan tiga jenjang berbeda, bisa mendapatkan PKH validasi.
"Sementara bagi lansia dan penyandang disabilitas bisa menerima PKH validasi dengan maksimal memiliki empat kategori dalam satu keluarga," pungkasnya.