Baca Juga: Dana Bantuan KJP Tahap 1 2025 Kapan Cair? Simak Jadwal dan Update Penyaluran di Sini!
2. Siapkan Bukti Pendukung
Saat melaporkan masalah tersebut, Anda wajib membawa bukti pendukung seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan dokumen lain yang menunjukkan bahwa Anda memenuhi syarat untuk menerima KJP Plus.
Bukti lain tersebut diantaranya Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), slip gaji rendah, atau dokumen lain yang relevan.
3. Laporkan Melalui Layanan Pengaduan
Anda juga dapat mengajukan laporan melalui layanan pengaduan secara online.
Di bawah ini beberapa cara yang bisa Anda lakukan:
- Hubungi layanan WhatsApp resmi
- Kunjungi laman resmi pengaduan di siladu.jakarta.go.id
- Kunjungi Pusat Pelayanan Pendanaan dan Operasional Pendidikan (P4OP)
Apabila setelah langkah-langkah di atas masalah Anda belum terselesaikan, Anda dapat datang langsung ke kantor P4OP yang terletak di Jalan Jatinegara Timur 4, Rawa Bunga, Jakarta Timur.
Nantinya, akan dilakukan pemeriksaan ulang terhadap data Anda, termasuk tinjauan lapangan untuk memastikan kelayakan Anda menerima KJP Plus.
Dengan mengikuti cara yang dipaparkan di atas, Anda memiliki peluang untuk mendapatkan kembali hak Anda dan meringankan biaya pendidikan anak Anda.