Cara Bersihkan Nama di SLIK OJK karena Skor Kredit Jelek

Sabtu 22 Mar 2025, 23:05 WIB
Begini cara bersihkan nama Anda di SLIK OJK karena skor kredit buruk.

Begini cara bersihkan nama Anda di SLIK OJK karena skor kredit buruk.

POSKOTA.CO.ID - Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) adalah sistem laporan keuangan yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang riwayat keuangan.

Setiap masyarakat yang memiliki kartu identitas akan memiliki catatan keuangan melalui SLIK OJK, dimana berfungsi bagi kreditur untuk menilai kelayakan debitur untuk mendapat pinjaman.

Jika debitur ini memiliki riwayat keuangan yang buruk, nantinya akan masuk ke dalam daftar hitam atau blacklist.

Dampaknya adalah para debitur dalam blacklist akan kesulitan untuk mendapatkan kredit, seperti sulit mengajukan pinjaman, KPR, dan jenis cicilan lainnya.

Baca Juga: Marak Investasi Bodong Seperti Wpone, Ini 6 Tips Memilih Investasi yang Aman dari OJK

Cara Bersihkan Nama di SLIK OJK

Nah bagi masyarakat yang sudah terlanjur masuk dalma daftar hitam dalam laporan SLIK OJK, tentu saja bisa kembali membersihkan nama mereka.

Biasanya riwayat kredit buruk akan tersimpan dalam catatan laporan keuangan hingga 10 tahun lamanya.

Adapun cara paling logis dan cepat untuk segera membersihkan nama di SLIK OJK adalah dengan melunasi utang kredit yang dimiliki.

Berikut ini adalah cara yang bisa dilakukan untuk bisa mengajukan pembersihan nama di SLK OJK:

Baca Juga: Tanpa Izin OJK, Aplikasi WPONE Terbukti Ilegal! Begini Cara Selamatkan Uang Anda

1. Cek Status SLIK OJK

Pertama bisa cek dulu status nama Anda melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Nantinya data akan menampilkan apakah Anda masih memiliki tunggakan atau kredit yang belum dibayar atau tidak dikenali, seperti diajukan sebagai peminjam padahal tidak pernah menggunakannya.

Cara pengecekan SLIK OJK ini bisa dilakukan secara online lewat web iDebku OJK di idebku.ojk.go.id, begini caranya:

  • Akses situs web resmi OJK di https://idebku.ojk.go.id/ melalui peramban internet.
  • Pilih opsi "Pendaftaran" dan periksa ketersediaan layanan.
  • Isi data yang diperlukan dan kode captcha, lalu klik "Selanjutnya".
  • Jika kuota tersedia, lengkapi formulir pendaftaran dengan informasi pribadi seperti nama, jenis kelamin, tanggal lahir, alamat, email, dan nomor telepon.
  • Tentukan tujuan pemeriksaan BI Checking dan masukkan nama ibu kandung untuk verifikasi.
  • Unggah foto KTP dengan ukuran maksimal 4 MB.
  • Klik "Selanjutnya" dan "Ajukan Permohonan" untuk memulai proses pemeriksaan BI Checking OJK.

Baca Juga: Bukan WPone, Ini 5 Aplikasi Investasi Saham Aman dan Terpercaya yang Diawasi OJK!

2. Lunasi Tunggakan Kredit

Berdasarkan data SLIK OJK jika Anda masih memiliki tunggakan kredit yang belum dibayar, maka bisa lunasi berikut dengan dendanya untuk membersihkan nama.

Jika Anda tercatat sebagia peminjam sedangkan tidak pernah mengambil kredit, bisa laporkan ke pihak OJK untuk bisa mendapatkan perbaikan data dan mendapat tindakan.

3. Pantau Skor Kredit

Jika tunggakan sudah selesai dilunasi, berikutnya bisa pantau skor kredit Anda dan informasikan langsung kepada pihak OJK untuk membersihkan nama.

Biasanya pada proses ini OJK akan meminta beberapa data pribadi, jadi siapkan beberapa dokumen berikut:

  • Fotokopi KTP.
  • Fotokopi NPWP.
  • Fotokopi bukti pembayaran cicilan kredit.
  • Fotokopi bukti pembayaran tagihan online yang belum lunas.
  • Fotokopi bukti pembayaran tagihan kartu kredit.

Setelah berhasil dikonfirmasi, pembersihan nama Anda di SLIK OJK serta perubahan skor kredit biasanya dilakukan dalam kurun waktu maksimal 30 hari.

Berita Terkait

News Update