“Jangan sampai karena ingin zakat, akhirnya kita berlaku zalim pada harta orang lain. Zakat itu ada ketentuannya. Jangan semua penghasilan dikit-dikit disebut zakat profesi,” tegas Buya Yahya.
Penjelasan Buya Yahya dalam kajian yang diunggah di Channel YouTube Buya Yahya memberikan pemahaman yang utuh tentang zakat penghasilan. Ia mengajak umat Islam untuk menunaikan zakat dengan kesadaran, bukan paksaan.
Zakat adalah bentuk kepedulian sosial yang harus dilakukan dengan keikhlasan dan keadilan.
Dengan memahami ketentuan zakat profesi, diharapkan umat Islam semakin termotivasi untuk berbagi kepada sesama, termasuk membantu saudara di Palestina dan kaum fakir lainnya.