BHR merupakan langkah ekstra dari Grab untuk mendukung mitra pengemudi pada momen spesial Hari Idul Fitri 2025.
Adapun Grab yang telah menerapkan prinsip keadilan dan berbasis kinerja, dalam menentukan syarat mitra pengemudi yang berhak untuk mendapatkan BHR.
Berikut syarat mitra pengemudi ojol Grab yang akan mendapatkan THR dalam bentuk BHR 2025:
- Mitra Aktif: pengemudi ojol harus terdaftar dan aktif menerima dan menyelesaikan order dalam periode tertentu
- Tingkat Penyelesaian Order: mitra ojol memiliki tingkat pemenuhan order yang konsisten
- Kepatuhan terhadap Aturan Grab: mitra tidak memiliki pelanggaran serius terhadap kebijakan platform, seperti fraud atau pelanggaran kode etik
- Rating dan Umpan Balik Pelanggan: mitra yang memiliki tingkat kepuasan pelanggan yang baik dan menjaga kualitas layanan.
Dengan pertimbangan kinerja, Tirza memastikan Grab memberikan bonus kinerja kepada mitra pengemudi yang aktif dan berkinerja baik.
Baca Juga: THR Ojol Gojek-Grab 2025: Mekanisme, Syarat, Nominal, dan Jadwal Pencairannya
Adapun Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli sudah merilis Surat Edaran (SE) yang mengatur besaran THR ojol 2025.
Hal tersebut telah diatur dalam SE Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
Sesuai dengan SE tersebut, pemerintah mengimbau agar seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi, memberikan BHR ke seluruh pengemudi dan kurir online yang secara resmi telah terdaftar.
BHR Keagamaan harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya ldul Fitri 1446 H, atau sekitar 24 atau 25 Maret 2025.
Selain itu, BHR harus diberikan secara proporsional dengan ketentuan sebagai berikut:
- Bonus Hari Raya diberikan dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
- BHR diberikan sesuai dengan kinerja pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik.
- Pemberian BHR Keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online yang sudah diberikan oleh perusahaan aplikasi.
Selain itu, pemerintah juga menginstruksikan agar kepala dinas yang menyelenggarakan urusan bidang ketenagakerjaan, agar mengupayakan serta memantau pelaksanaan imbauan tersebut.