Barang bukti aksi tindak pidana curanmor di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat, 21 Maret 2025. (Sumber: Dok Polres Jakarta Pusat)

JAKARTA RAYA

Beraksi di Kemayoran, Dua Pelaku Curanmor Nyaris Tewas Diamuk Massa

Sabtu 22 Mar 2025, 09:57 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sepeda motor berinisial DA alias Betok, 28 tahun, dan RR, 19 tahun, nyaris tewas dihakimi massa saat beraksi di Jalan Nilam Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat, 21 Maret 2025. Beruntung, pihak kepolisian dapat mengamankan keduanya sebelum amukan warga semakin brutal.

"DA diketahui sebagai residivis yang sudah empat kali melakukan pencurian motor di wilayah tersebut. Polisi kini memburu penadah motor curian berinisial AWI yang diduga berada di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara," kata Kapolsek Kemayoran, Kompol Agung Ardiansyah, dalam keterangannya, Sabtu, 22 Maret 2025.

Menurut Agung, kasus ini bermula ketika korban, JJA, 17 tahun, memarkir sepeda motornya dalam keadaan terkunci sebelum menunaikan salat Jumat. Tidak lama kemudian setelah ibadah selesai, ia mendengar teriakan warga yang berusaha menangkap maling. Saat keluar, korban melihat motornya sudah hilang, sementara dua pria tengah dikejar massa. 

Baca Juga: H-10 Lebaran, Volume Penumpang Stasiun Pasar Senen Capai 102 Persen

Kemudian warga yang geram menangkap dan menghajar pelaku hingga babak belur. Beruntung, Tim Opsnal Reskrim Polsek Kemayoran yang sedang berpatroli langsung turun tangan dan mengamankan kedua pelaku Curanmor yang babak belur diamuk tersebut.

"Kami berhasil menangkap pelaku sebelum situasi semakin tak terkendali. Saat ini, kasus masih kami kembangkan untuk membongkar jaringan penadahnya," kata Agung.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranyaz satu set kunci letter T dan magnet, satu unit handphone Vivo warna biru, satu unit sepeda motor Honda Beat Street berwarna silver hitam.

Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Baca Juga: Berujung Ricuh, Massa Aksi Penolakan UU TNI di Bandung Diduga Bakar Pagar Gedung DPRD Jawa Barat

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan.

Dia memastikan jajarannya akan terus meningkatkan patroli dan menindak tegas para pelaku kriminal. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan. 

"Kami akan terus meningkatkan patroli dan menindak tegas para pelaku kriminal. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan," imbau Susatyo.

Tags:
Jakarta PusatKemayorandihakimi massacuranmor

Ali Mansur

Reporter

Firman Wijaksana

Editor