Bansos KLJ Tahap 1 2025 Kapan Cair? Ini Jadwal Pasti Pencairannya

Sabtu 22 Mar 2025, 13:20 WIB
Ilustrasi seorang lansia yang menerima dana bansos KLJ Tahap 1. (Sumber: X/@aniesbaswedan)

Ilustrasi seorang lansia yang menerima dana bansos KLJ Tahap 1. (Sumber: X/@aniesbaswedan)

POSKOTA.CO.ID -  Pertanyaan mengenai bansos KLJ Tahap 1 tahun 2025 kapan cair, ramai dipertanyakan oleh sejumlah masyarakat menjelang lebaran 2025.

Seperti diketahui, menjelang lebaran Idul Fitri 2025 ini, pemerintah semakin mengebut pengalokasian sejumlah dana bantuan sosial (bansos) yang belum disalurkan kepada penerima manfaat.

Salah satu bansos yang juga akan cair sebelum lebaran adalah bansos Kartu Lansia Jakarta (KLJ).

Baca Juga: NIK KTP dan KK Anda Tervalidasi Sistem Dapat Tambahan Bansos Rp600.000 dari Pemerintah, Bantuan Apakah Itu?

Mengutip dari situs  resmi Pemerintah Kota Jakarta Selatan, pemberian KLJ merupakan salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan dasar para lansia yang tidak mampu.

KLJ merupakan program bantuan sosial yang secara khusus dirancang untuk membantu para warga lanjut usia (lansia) di DKI Jakarta.

KLJ masuk ke dalam program Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD), seperti Kartu Anak Jakarta (KAJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) yang diselenggarakan Pemprov Jakarta.

Berbeda dari bansos Program Keluarga Harapan (PKH) yang juga mengalokasikan bantuan untuk para lansia dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Bansos KLJ diberikan dengan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.

Jadwal Penyaluran Bansos KLJ

ilustrasi penerima bantuan KLJ 2025 (Sumber: jakarta.go.id)

Sampai saat ini belum ada informasi resmi terkait tanggal pasti pencairan dana bansos KLJ dari Pemprov DKI untuk Tahap 1 tahun 2025.

Namun, bisa dipastikan jika subsidi dana bansos ini akan disalurkan kepada para lansia yang terdaftar sebagai penerima pada akhir Maret ini.

Sebab, sesuai jadwal pencairan KLJ pada tahun-tahun sebelumnya, saldo dana bansos untuk lansia ini cair pada Januari-Maret. Jadi, bulan ini adalah bulan terakhir untuk pencairan tahap pertama.

Baca Juga: NIK KTP Penerima Bansos Tertera Berhak Terima Dana Bansos PKH 2025, Cek Selengkapnya!

Maka dari itu, diprediksi para penerima manfaat KLJ sudah bisa menerima uang gratis dari program bansos ini sebelum lebaran Idul Fitri 2025.

Berikut ini jadwal pencairan KLJ setiap tahapnya dalam satu tahun, sebagaimana yang telah diatur pemerintah.

  • Tahap 1: Januari-Maret
  • Tahap 2: April-Juni
  • Tahap 3: Juli-September
  • Tahap 4: Oktober-Desember

Para penerima manfaat dapat memantau akun Instagram resmi @dinsosdkijakarta untuk mengetahui informasi seputar penyaluran saldo dana bansos KLJ ini.

Cara Cek Penerima KLJ 2024

Ada dua cara yang bisa dilakukan masyarakat untuk mengecek apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) nya terdata sebagai penerima bantuan.

Masyarakat bisa menggunakan aplikasi JAKI ataupun mengakses dari situs resmi Siladu untuk mengetahui status kepesertaan bansos KLJ 2025.

Berikut ini panduan lengkap untuk mengecek status kepesertaan bansos KLJ 2025.

1. Aplikasi JAKI

  • Unduh aplikasi JAKI di Play Store atau App Store
  • Masuk ke akun JAKI
  • Pilih menu Bantuan Sosial
  • Masukkan NIK KTP lansia
  • Tunggu hingga sistem menampilkan informasi status kepesertaan bansos KLJ

2. Website Siladu

  • Buka browser
  • Masuk ke situs resmi siladu.jakarta.go.id
  • Ketik Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik peserta bansos
  • Selanjutnya, klik tombol Cek
  • Tunggu hingg sistem menampilkan informasi kepesertaan bansos

Syarat Penerima KLJ

Berikut sejumlah persyaratan untuk daftar sebagai penerima KLJ. 

  • Warga DKI Jakarta
  • Berusia 60 tahun ke atas dengan kondisi
  • Berpenghasilan kecil atau tidak berpenghasilan tetap sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari
  • Sakit menahun dan hanya terbaring di tempat tidur
  • Terlantar secara psikis dan sosial
  • Memiliki kondisi ekonomi rendah
  • Memiliki keterbatasan fisik tau psikologi
  • Apabila tidak terdaftar  dalam DTKS, namun memenuhi sejumlah syarat di atas, maka dapat mengajukan diri lewat Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM)

Berita Terkait

News Update