5. Program Indonesia Pintar (PIP)
PIP diberikan kepada siswa dari keluarga kurang mampu untuk membantu biaya pendidikan. Pencairan termin pertama akan berlangsung antara Februari hingga April 2025 dengan besaran bantuan sebagai berikut:
- Siswa SD: Rp 450 ribu per tahun (Rp 225 ribu bagi siswa baru dan kelas akhir)
- Siswa SMP: Rp 750 ribu per tahun (Rp 375 ribu bagi siswa baru dan kelas akhir)
- Siswa SMA: Rp 1,8 juta per tahun (Rp 500 ribu – Rp 900 ribu bagi siswa baru dan kelas akhir)
Masyarakat dapat mengecek status pencairan melalui https://pip.kemdikbud.go.id/ dengan memasukkan NISN dan NIK.
6. Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah
Mahasiswa dari keluarga kurang mampu juga berhak mendapatkan bantuan melalui KIP Kuliah dalam bentuk biaya pendidikan dan biaya hidup. Besaran bantuan biaya hidup per bulan berdasarkan klaster:
- Klaster 1: Rp 800 ribu
- Klaster 2: Rp 950 ribu
- Klaster 3: Rp 1,1 juta
- Klaster 4: Rp 1,25 juta
- Klaster 5: Rp 1,4 juta
Pengecekan penerima dapat dilakukan melalui https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
Cara Mengecek Status Penerimaan Bansos
Masyarakat dapat memastikan apakah mereka termasuk dalam daftar penerima bantuan dengan mengakses situs resmi berikut:
- PKH & BPNT: https://cekbansos.kemensos.go.id/
- PIP: https://pip.kemdikbud.go.id/
- KIP Kuliah: https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
Pastikan untuk memasukkan data yang sesuai dengan KTP atau NISN agar proses pengecekan dapat berjalan dengan lancar.