POSKOTA.CO.ID - Menjelang Lebaran 2025, pemerintah Indonesia berupaya menyalurkan bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat yang membutuhkan guna membantu mereka memenuhi kebutuhan selama perayaan Idul Fitri.
Program ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi keluarga penerima manfaat agar mereka dapat merayakan Lebaran dengan lebih baik.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengecek status penerimaan bansos dan besaran yang akan diterima sebelum pencairan dilakukan.
Jenis dan Besaran Bantuan Sosial
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
Bansos PKH akan disalurkan dalam periode Januari–Maret 2025, dengan nominal yang bervariasi berdasarkan kategori penerima manfaat (KPM):
- Anak SD/Sederajat: Rp 225 ribu
- Anak SMP/Sederajat: Rp 375 ribu
- Anak SMA/Sederajat: Rp 500 ribu
- Lansia: Rp 600 ribu
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp 600 ribu
- Ibu Hamil/Nifas: Rp 750 ribu
- Anak Usia Dini (0–6 Tahun): Rp 750 ribu
2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
BPNT atau bansos sembako akan dicairkan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 200 ribu per bulan. Namun, pencairan sebelum Lebaran akan dilakukan untuk tiga bulan sekaligus, sehingga penerima manfaat akan memperoleh Rp 600 ribu.
3. Bantuan Beras 10 Kg
Melalui program Cadangan Pangan Pemerintah (CPP), pemerintah akan mendistribusikan 10 kg beras bagi 16 juta penerima dari kelompok masyarakat miskin (desil satu dan dua). Jika bansos ini disalurkan untuk tiga bulan sekaligus, maka penerima akan memperoleh 30 kg beras sebelum Lebaran.
4. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa
BLT Dana Desa berasal dari alokasi Dana Desa yang ditujukan bagi warga kurang mampu di pedesaan. Besarannya adalah Rp 300 ribu per bulan, dengan kemungkinan pencairan untuk dua atau tiga bulan sekaligus, tergantung kebijakan desa. Jika dicairkan untuk dua bulan, penerima akan memperoleh Rp 600 ribu.
5. Program Indonesia Pintar (PIP)
PIP diberikan kepada siswa dari keluarga kurang mampu untuk membantu biaya pendidikan. Pencairan termin pertama akan berlangsung antara Februari hingga April 2025 dengan besaran bantuan sebagai berikut:
- Siswa SD: Rp 450 ribu per tahun (Rp 225 ribu bagi siswa baru dan kelas akhir)
- Siswa SMP: Rp 750 ribu per tahun (Rp 375 ribu bagi siswa baru dan kelas akhir)
- Siswa SMA: Rp 1,8 juta per tahun (Rp 500 ribu – Rp 900 ribu bagi siswa baru dan kelas akhir)
Masyarakat dapat mengecek status pencairan melalui https://pip.kemdikbud.go.id/ dengan memasukkan NISN dan NIK.
6. Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah
Mahasiswa dari keluarga kurang mampu juga berhak mendapatkan bantuan melalui KIP Kuliah dalam bentuk biaya pendidikan dan biaya hidup. Besaran bantuan biaya hidup per bulan berdasarkan klaster:
- Klaster 1: Rp 800 ribu
- Klaster 2: Rp 950 ribu
- Klaster 3: Rp 1,1 juta
- Klaster 4: Rp 1,25 juta
- Klaster 5: Rp 1,4 juta
Pengecekan penerima dapat dilakukan melalui https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
Cara Mengecek Status Penerimaan Bansos
Masyarakat dapat memastikan apakah mereka termasuk dalam daftar penerima bantuan dengan mengakses situs resmi berikut:
- PKH & BPNT: https://cekbansos.kemensos.go.id/
- PIP: https://pip.kemdikbud.go.id/
- KIP Kuliah: https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
Pastikan untuk memasukkan data yang sesuai dengan KTP atau NISN agar proses pengecekan dapat berjalan dengan lancar.