Dirinya kemudian mengutip Pasal 26 Ayat (3) UU Mata Uang yang melarang pengedaran atau pembelanjaan rupiah palsu, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun berdasarkan Pasal 245 KUHP.
Tommy juga mendesak pergrakaan aktif dari Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) yang dibentuk melalui Perpres No. 123 Tahun 2012.
Baca Juga: Antar Uang Palsu Jutaan Rupiah, Remaja di Bekasi Dapat Imbalan Rp50 Ribu
Desakan tersebut dimaksudkan untuk memperkuat koordinasi dengan stakeholders, untuk melakukan operasi pemberantasan dan menyusun kebijakan terpadu.
Legislator Daerah Pemilihan (Dapil) V Jawa Barat ini juga mengimbau masyarakat untuk menukar uang hanya di lokasi resmi saja.
Seperti layanan kas keliling Bank Indonesia (BI), penukaran terpadu, kantor bank umum, atau melalui platform digital PINTAR BI (pintar.bi.go.id).
Saat ini, BI telah menyiapkan uang layak edar senilai Rp180,9 triliun untuk Ramadhan dan Idul Fitri, dengan batas penukaran Rp4,3 juta per orang.
Oleh karena itu, dia juga menekankan pentingnya sosialisasi berkala dari pemerintah tentang cara membedakan uang asli dan palsu.
"Pengetahuan masyarakat tentang ciri-ciri rupiah asli, ditambah pengawasan intensif, adalah kombinasi efektif untuk mencegah peredaran uang palsu," tandasnya.