POSKOTA.CO.ID - Ustad Abdul Somad sempat membahas mengenai keutamaan i'tikaf pad abulan Ramadhan.
Diketahui bahwa i'tikaf menjadi salah satu ibadah yang dilakukan umat Muslim pada bulan Ramadhan.
Biasanya, masjid-masjid akan penuh dengan jama'ah yang beri'tikaf pada 10 hari terakhir Ramadhan.
Pengertian I'tikaf
Dikutip dari YouTube Ustadz Abdul Somad Official, i'tikaf berasal dari bahasa Arab yang berarti "menetap di suatu tempat."
Baca Juga: Ramadhan di Masjid At-Tin, dari Sulap hingga I'tikaf
Dalam konteks agama Islam, i'tikaf merujuk pada berdiam diri di dalam masjid dengan niat ibadah, khususnya untuk memperbanyak amal ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah.
I'tikaf biasa dilakukan pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadan, namun dapat dilakukan kapan saja sepanjang tahun.
Tempat untuk I'tikaf
Pada dasarnya, i'tikaf dapat dilakukan di masjid, baik itu masjid jami (masjid yang menyelenggarakan salat Jumat) maupun masjid biasa yang tidak menyelenggarakan salat Jumat.
Selain itu, terdapat juga mushola, surau, dan langgar yang merupakan tempat ibadah kecil, yang dalam bahasa Jawa sering disebut sebagai "langgar".
Namun, perlu dicatat bahwa untuk melaksanakan i'tikaf, tempat tersebut haruslah merupakan tempat ibadah yang layak dan digunakan untuk kegiatan ibadah.
Masjid Jami dan Masjid Biasa
Masjid dibedakan menjadi dua kategori utama: masjid jami dan masjid biasa.
Baca Juga: 5 Jenis Olahraga Ringan Saat Puasa, Bikin Tubuh Tetap Bugar Sepanjang Ramadhan
1. Masjid Jami: Masjid yang memiliki fasilitas untuk melaksanakan salat Jumat.
2. Masjid Biasa: Masjid yang tidak memiliki salat Jumat, dan sering disebut mushola, surau, atau langgar.
Beberapa masjid besar di Indonesia seperti Masjid Raya, Masjid Agung, dan Masjid Islamic Center seringkali memiliki fasilitas lebih lengkap dan biasanya dapat digunakan untuk i'tikaf.
Syarat-syarat I'tikaf
Menurut pandangan mazhab, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar itikaf sah dilaksanakan:
1. Tempat: I'tikaf harus dilaksanakan di dalam masjid yang sah, baik itu masjid jami atau masjid biasa.
2. Waktu: Dalam mazhab Maliki, itikaf diharuskan berlangsung selama siang dan malam.
Jika seseorang masuk masjid pada pukul 06.00 pagi dan keluar pada 06.00 pagi hari berikutnya, maka itikaf tersebut sah.
Sementara itu, menurut mazhab Syafi'i, i'tikaf dapat dikatakan sah jika seseorang berada di masjid lebih lama dari waktu salat Subuh.
Perbedaan Pendapat dalam Mazhab
Ada perbedaan pendapat mengenai masa minimal untuk i'tikaf antara mazhab Maliki dan Syafi'i.
- Mazhab Maliki: Seseorang harus beritikaf selama 24 jam penuh, termasuk siang dan malam, agar dianggap sah.
- Mazhab Syafi'i: Seseorang dianggap sudah beritikaf jika ia berada di masjid lebih dari waktu salat Subuh.
Apakah Itikaf di Mushola atau Langgar Sah?
Berdasarkan pendapat para ulama, i'tikaf bisa dilakukan di mushola atau langgar asalkan tempat tersebut digunakan untuk ibadah dan memenuhi syarat-syarat yang telah disebutkan.
Namun, perlu diingat bahwa beberapa mushola atau langgar tidak selalu memenuhi kriteria sebagai tempat yang sah untuk i'tikaf.